Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Tarikus Sholat
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal
Orang yang meninggalkan salah satu Sholat dari kelima Sholat yang
telah ditentukan terbagi menjadi 2 :
Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ahkamur Riddah
1.
Seorang Mukallaf yang
meninggalkan Sholat seraya tidak meyakini wajibnya Sholat tersebut, maka si peninggal
Sholat tersebut dihukumi Murtad dan sudah diterangkan hukumnya sebelumnya
2. Seorang Mukallaf yang meninggalkan Sholat karena malas sampai keluar waktunya seraya berkeyakinan wajibnya Sholat, maka orang tersebut disuruh Taubat, jika :
* Tidak bertaubat, maka harus dibunuh karena (sebagai) Had; bukan karena kekufuran dan dihukumi (sebagai) orang orang Muslim; dimakamkan dipemakaman orang orang Muslim dan makamnya tidak boleh diratakan. Dan juga dihukumi Muslim dalam urusan memandikan, mengkafani dan menyholati.
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Tarikus Sholat"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih