Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Tarikus Sholat

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Orang yang meninggalkan salah satu Sholat dari kelima Sholat yang telah ditentukan terbagi menjadi 2 :

Fasal

Orang yang meninggalkan salah satu Sholat dari kelima Sholat yang telah ditentukan terbagi menjadi 2 :

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ahkamur Riddah

1.      Seorang Mukallaf yang meninggalkan Sholat seraya tidak meyakini wajibnya Sholat tersebut, maka si peninggal Sholat tersebut dihukumi Murtad dan sudah diterangkan hukumnya sebelumnya

2.      Seorang Mukallaf yang meninggalkan Sholat karena malas sampai keluar waktunya seraya berkeyakinan wajibnya Sholat, maka orang tersebut disuruh Taubat, jika : 

* Bertaubat dan Sholat (maka dibiarkan memilih jalannya [pilihannya] dan tidak dibunuh) 

* Tidak bertaubat, maka harus dibunuh karena (sebagai) Had; bukan karena kekufuran dan dihukumi (sebagai) orang orang Muslim; dimakamkan dipemakaman orang orang Muslim dan makamnya tidak boleh diratakan. Dan juga dihukumi Muslim dalam urusan memandikan, mengkafani dan menyholati. 

Wallahua’lam 

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Tarikus Sholat"