Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jihad 1
بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab menerangkan ketentuan Jihad
Jihad pada masa hidup nabi setelah hijrah hukumnya Fardlu Kifayah, sedangkan setelah masa hidup nabi [setelah nabi wafat], orang orang kafir dibagi menjadi 2 :
1. Orang Kafir berada di negaranya sendiri
Maka hukumnya Jihad adalah Fardlu Kifayah bagi orang orang Muslim setiap tahun, apabila seseorang yang memiliki kewajiban Kifayah sudah (ada yang) berjihad; maka dosa untuk yang lainnyapun gugur
2. Orang Kafir memasuki salah satu negeri Muslim atau (memasuki) daerah sekitarnya
Maka Jihad pada situasi demikian hukumnya Fardlu Ain; maka penduduk negeri tersebut harus menolak orang orang kafir tersebut sebisa mungkin
Syarat syarat wajib berjihad ada 7 :
1. Islam
Maka tidak ada (kewajiban) Jihad bagi orang Kafir
2. Baligh
Maka tidak ada Jihad bagi anak kecil
3. Berakal
Maka tidak ada Jihad bagi orang gila
4. Merdeka
Maka tidak ada Jihad bagi budak, Muba’adl, Mudabbar, dan Mukatab; meskipun diperintahkan oleh Sayyidnya
5. Laki laki
Maka tidak ada Jihad bagi perempuan dan Khuntsa Musykil
6. Sehat
Maka tidak ada Jihad bagi orang yang mengidap penyakit yang dapat menghambat pembunuhan (musuh) dan menaiki (tunggangan); kecuali (harus dengan) kesulitan yang parah seperti demam yang berkelanjutan
7. Mampu membunuh (musuh)
Maka tidak ada Jihad bagi orang yang tidak punya tangan; misalnya, dan (tidak ada Jihad bagi) orang yang tidak mempunyai biaya peperangan seperti senjata, tunggangan dan ongkos
Orang kafir tawanan dibagi menjadi 2 :
1. Berstatus (otomatis{tanpa harus ada keputusan Imam}) sebagai budak disebabkan penahanan
Yaitu anak anak dan wanita wanita (yang beragama) kafir / non-muslim. Khuntsa dan tawanan kafir yang terluka juga disamakan dengan anak anak dan ibu ibu.
Pengecualian dari ‘kafir’ adalah wanita wanita yang (beragama) Islam, dikarenakan penahanan tidak bisa di diterapkan pada orang orang Islam
2. Tidak berstatus (otomatis) sebagai budak disebabkan penahanan
Yaitu Pria pria kafir Ashli yang sudah Baligh, merdeka dan berakal. Pada Kafir tawanan model (ke-2) ini; Imam dipersilahkan memilih (salah satu) diantara keempat opsi (dibawah ini) :
1. Dibunuh
Dengan cara dipenggal lehernya; bukan dibakar atau ditenggelamkan misalnya
2. Dijadikan budak
Statusnya setelah dijadikan budak sama dengan harta harta Ghonimah
3. Diberikan kemurahan
Dengan cara dibebaskan tujuan hidupnya [dibebaskan Cuma Cuma]
4. Dijadikan Fidyah [tebusan]
Adakalanya sebagai harta atau tawanan prianya orang orang Muslim, harta tebusannya sama dengan harta harta Ghonimah
Wallahua’lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jihad 1"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih