Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jihad 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

1 orang Musyrik boleh dijadikan tebusan 1 orang Muslim atau lebih, beberapa orang Musyrik boleh dijadikan tebusan 1 orang Muslim

1 orang Musyrik boleh dijadikan tebusan 1 orang Muslim atau lebih, beberapa orang Musyrik boleh dijadikan tebusan 1 orang Muslim dan kesemuanya dilakukan oleh Imam untuk kemaslahatan orang orang Islam, jika si Imam tidak melihat adanya maslahat; maka tawanan kafir tersebut tetap ditahan sampai terlihat maslahat yang lebih menguntungkan dan maslahat tersebut dilakukan oleh Imam.
Pengecualian uraian Mushonif sebelumnya yang berbunyi ‘Kafir Ashli’ adalah kafir yang tidak Ashli seperti orang Murtad; maka si Imam harus menuntutnya untuk (kembali) Islam, jika tidak mau; maka dibunuh.

Orang yang masuk Islam dari kekufuran sebelum ditawan oleh Imam; maka harta, darah [nyawa] dan anak anak kecilnya [belum Baligh] dilindungi agar supaya tidak ditahan dan dihukumi Islam sesuai (kehendak) orang tersebut, berbeda dengan anak anaknya yang (sudah) Baligh; maka tidak bisa dilindungi (agar supaya tidak ditawan) disebabkan Islamnya ayahnya. Islamnya kakek juga bisa melindungi anaknya [cucunya] yang masih kecil, islamnya orang kafir tidak bisa melindungi istrinya dari ‘dijadikan budak’; meskipun si istri hamil. Apabila si istri sudah ‘dijadikan budak’, maka pernikahannya langsung terputus [batal].


Anak kecil dihukumi Islam ketika muncul 3 faktor : 

1. Salah satu kedua orangtuanya beragama Islam 
Jadi, anak kecil tersebut dihukumi (beragama) Islam mengikuti kedua orang tuanya, adapun anak yang sudah Baligh dalam kondisi gila atau sudaah Baligh dalam kondisi waras kemudian gila; maka hukumnya sama seperti anak kecil
2. Disebutkan pada uraian (ini); atau (si anak) ditawan oleh orang Islam dalam keadaan terpisah dari salah satu orang tuanya
2. Disebutkan pada uraian (ini); atau (si anak) ditawan oleh orang Islam dalam keadaan terpisah dari salah satu orang tuanya

Jika si anak ditawan bersama salah satu kedua orangtuanya; maka si anak tidak bisa ikut yang menahan. Maksud dari ‘si anak bersama salah satu kedua orangtuanya’ adalah 1 rombongan dan 1 jarahan; bukan 1 pemilik

Bila si anak ditahan oleh kafir Dzimmi dan dibawa ke daerah Islam; maka belum bisa dihukumi Islam menurut Qoul Ashoh, namun ikut agamanya orang yang menahan

3. Dipaparkan pada uraian (ini); atau ditemukan di daerah Islam

Jika didalam daerah tersebut ada Ahlu Dzimmah; maka si anak berstatus Muslim, begitu juga jika ditemukan di daerah kafir dan didaerah tersebut terdapat orang Muslim

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jihad 2"