Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Salab

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Salab dan pembagian Ghonimah

Fasal menjelaskan hukum hukum Salab dan pembagian Ghonimah

Seseorang [Muslim] yang membunuh orang lain [Kafir]; maka Salabnya [barang rampasan] bisa diberikan (oleh Imam) dengan syarat si pelaku pembunuhan (harus) Muslim, laki laki, perempuan, merdeka ataupun budak, ditentukan oleh Imam atau tidak. Salab adalah pakaian pakaian korban pembunuhan yang digunakan, Muzah, Rann yaitu Muzah tanpa alas yang dipakai untuk betis saja, alat alat perang, tunggangan yang digunakan untuk berperang atau (tunggangan) yang diikat dengan tali, pelana, tali kemudi, tali penuntun tunggangan, gelang, kerah baju, sabuk yang diikatkan di tubuh bagian tengah, cincin, bekal hidup yang dibawa dan binatang yang dituntun bersama sama.

Pembunuh [Muslim] berhak merampas orang kafir; apabila mengkhawatirkan dirinya ketika berperang (berusaha) membunuh (musuh) kafir, sekiranya dengan akibat kekhawatiran ini kejelekan si musuh kafir bisa (dianggap) cukup, jikalau si musuh Kafir dibunuh dalam keadaan ditahan atau tidur atau dibunuh setelah tercerai berainya musuh; maka tidak ada hak merampas bagi si pembunuh [Muslim]. (Yang dimaksud) ‘kejelekan si musuh kafir (dianggap) cukup’ adalah hilangnya ketidak patuhan si musuh kafir; seperti dengan mencungkil kedua matanya [si Kafir] atau memotong kedua tangan dan kakinya.

- Intinya si musuh Kafir tunduk dan tidak bisa berkutik, dan tidak harus sampai mati –

Ghonimah secara bahasa diambil dari (Masdar) غُنْم artinya untung, sedangkan secara istilah maksudnya adalah harta perolehan [harta jarahan] bagi orang orang Islam (diambil) dari pasukan perang kafir sebab terbunuh [dengan tangan langsung] atau dipercepat [ditabrak] kuda atau unta. Pengecualian dari kriteria ‘Ahlul Harb’ adalah harta perolehan dari orang orang Murtad; maka hartanya adalah harta Fay’; bukan Ghonimah.

Setelah mengeluarkan Salab; Ghonimah dibagi menjadi 5 lebih 1/5 [0,2], jadi 4 lebih 1/5 nya Salab; baik berupa pekarangan atau barang yang bisa dipindah; diberikan kepada para penjarah yang hadir di medan perang dengan niat berperang; meskipun tidak membunuh bersama pasukan perang, begitu juga orang yang hadir di medan perang dan (terlanjur) membunuh tanpa ada niatan berperang berdasarkan Qoul Adzhar. Sementara orang yang hadir (di medan perang) setelah peperangan selesai; maka tidak mendapat jatah apa apa.
Penunggang kuda yang hadir di medan perang dan termasuk orang yang berpengalaman perang menggunakan kuda yang difasilitasi untuk berperang
Penunggang kuda yang hadir di medan perang dan termasuk orang yang berpengalaman perang menggunakan kuda yang difasilitasi untuk berperang; baik (sempat) membunuh ataupun tidak [belum membunuh] harus diberikan 3 jatah; 2 jatah untuk kudanya dan 1 jatah untuk si penunggang itu sendiri, dan si Imam hanya berhak memberi jatah 1 kuda; meskipun si penunggang memiliki banyak kuda. Pasukan berjalan [Infantri] diberikan 1 jatah.


Yang berhak diberi bagian hanya orang yang telah memenuhi 5 ketentuan :

1. Islam

2. Baligh

3. Waras

4. Merdeka

5. Laki

Apabila 1 ketentuan dari 5 ketentuan diatas tidak terpenuhi; maka (orang tersebut) hanya diberi sedikit [Rodlh] dan tidak diberi jatah; adakalanya dikarenakan (masih) kecil atau tidak waras atau (berstatus) budak atau (berkelamin) wanita atau (berstatus) kafir Dzimmi.

Rodlh menurut Etimologi adalah sedikit pemberian, sedangkan menurut Terminologi adalah jatah dibawah standar yang diberikan kepada Infantri. Dan Imam (berhak) menentukan jatah Rodlh sesuka hatinya; sehingga dia [Imam] (berhak) memberi lebih kepada pasukan tertentu daripada (pasukan) yang lain. Pasukan yang lebih sering bertempur lebih diprioritaskan daripada pasukan yang jarang bertempur. Tempatnya [jatah] Rodlh adalah 1/5 1/5 [0.2] yang dibagi 4 [Qoul pertama], sedangkan (Qoul) kedua; tempatnya [jatahnya] adalah jatah Ghonimah itu sendiri.
1/5 yang tersisa setelah 1/5 yang dibagi 4 dibagi menjadi 5 bagian :
1/5 sisanya setelah 1/5 yang dibagi 4 dibagi menjadi 5 bagian :

1. Untuk Rasulullah dimasa hidupnya

Setelah masa hidupnya [setelah beliau wafat], bagian ini dikelola untuk kemaslahatan orang orang Islam; seperti para penegak hukum negara, adapun para penegak hukum militer diberi jatah dari 1/5 yang dibagi 4 sebagaimana yang telah dipaparkan Imam Mawardi dan lainnya, dan seperti membatasi perbatasan perbatasan; yaitu daerah daerah rawan (kejahatan) negara negara Muslim yang saling berpepetan. Yang dimaksud ‘membatasi perbatasan perbatasan’ adalah membatasi perbatasan dengan tentara dan alat alat perang, dan maslahat yang paling penting didahulukan lebih dulu lalu maslahat penting yang lain

2. Kerabat Rasulullah

Yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthallib. Bagian ini dibagi bersama sama untuk yang laki, perempuan, kaya dan miskin. Laki laki diberi lebih banyak; jadi seorang laki laki diberi jatah 2 perempuan

3. Anak anak Yatim Muslim

Yatim adalah bentuk Jama’ dari يتـيـم; yaitu anak anak kecil yang tidak punya ayah; baik anak tersebut laki ataupun perempuan, punya kakek atau tidak, ayahnya gugur dalam medan pertempuran atau tidak. Dan (anak tersebut) disyaratkan (harus) Fakir

4. Orang orang miskin

5. Orang orang Ibnu Sabil

Keduanya [orang miskin dan Ibnu Sabil] sudah dijelaskan sebelum kitab puasa [kitab Zakat]

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Salab"