Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jinayat 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum Jinayat [kriminal]  Bentuk Jama' dari جناية dan lebih umum dari pembunuhan, mutilasi dan pelukaan.

Fasal menerangkan hukum hukum Jinayat [kriminal]

Bentuk Jama' dari جناية dan lebih umum dari pembunuhan, mutilasi dan pelukaan.

Pembunuhan dibagi menjadi 3 klasifikasi dan tidak klasifikasi ke 4 :

1. Amdu Mahd

Berasal dari Masdar عَمَدَ berwazan sama dengan ضرب yang berarti sengaja

2. Khoto' Mahd

3. Amdu Khoto'

Mushonif mengartikan عمد pada uraian (dibawah ini);

Amdu Mahd adalah pembunuhan yang ditargetkan oleh pelaku kepada korban dengan benda yang biasanya (memang) digunakan untuk membunuh dan sengaja menewaskannya dengan benda tersebut, maka pelakunya harus diqishos. Dan ucapan Mushonif yang mengatakan "Sesuai tujuan membunuhnya" adalah Qoul Dlo'if, Qoul yang unggul mengatakan sebaliknya.

- Jadi, menurut Qoul unggul tidak harus sengaja membunuh, namun sengaja melakukannya dan menargetkan seseorang -

Wajibnya Qishos atas kasus pembunuhan jasad seseorang atau pemotongan anggota tubuhnya disyaratkan : Islam atau kafir yang diakadi aman [kafir Musta'man], maka kafir Harbi dan orang Murtad disia siakan bagi orang muslim. Apabila si korban memaafkan si pelaku dalam kasus Amdu Mahd; maka si pelaku harus langsung membayar Diyat yang diberatkan (dan) diambil dari hartanya si pelaku, dan pemberatan Diyat akan dipaparkan Mushonif (nanti).

Khoto' Mahd seumpama seseorang memanah / menembak sesuatu; misal binatang buruan, lalu tembakannya mengenai seseorang dan menewaskannya, maka tidak ada Qishos bagi pemanah, namun dia diharuskan menanggung Diyat yang ringan; dan akan diperjelas Mushonif mengenai Diyat yang ringan, dan (Diyat tersebut) dibayarkan oleh waris Aqilahnya si pelaku dalam waktu tertentu [diangsur] selama 3 tahun yang tiap akhir tahun ditagih 3 Diyat sempurna [100 unta].

Waris Aqilah yang memiliki kekayaan emas; tiap akhir tahunnya ditagih setengah Dinar
Waris Aqilah yang memiliki kekayaan emas; tiap akhir tahunnya ditagih setengah Dinar, (dan waris Aqilah) yang memiliki kekayaan perak (ditagih) 6 Dirham sebagaimana yang telah dipaparkan Imam Mutawalli dan yang lain. Dan yang dimaksud dengan 'waris Aqilah' adalah Ashobahnya pelaku kecuali orang tua dan anaknya [tidak ikut iuran].

* Amdu Khoto' seumpama si pelaku menyerang si korban dengan benda yang biasanya tidak menewaskan dan (ternyata) menewaskannya; semisal dengan tongkat kecil, maka tidak ada Qishos, namun harus menanggung Diyat yang diberatkan (dan) dibayarkan oleh waris Aqilah dengan mengangsur selama 3 tahun, dan akan dituturkan Mushonif tentang Diyat yang diberatkan.

Kemudian Mushonif langsung menyebutkan (kriteria) orang yang menanggung Qishos yang diambil dari اقتصاص الأثـر, karena si korban (mau tidak mau) terlibat dalam kasus kriminalisasi dan mengambil tindakan setaranya [hukum], lalu Mushonif mengatakan;

Syarat syarat wajib Qishos dalam kasus pembunuhan ada 4 :

Dibeberapa manuskrip ditulis فصل: وشرائط وجوب القصاص أربع [dibuat Fasal lagi]

1. Pelakunya Baligh

Maka tidak ada Qishos bagi anak kecil, jika si pelaku mengatakan "Sekarang saya masih kecil"; maka perkataannya dibenarkan dengan (adanya) sumpah

- Dibenarkan jika memang ada tanda tanda masih kecil -

2. Pelakunya waras

Maka Qishos tidak diberlakukan kepada orang gila, kecuali gilanya kambuh kambuhan; sehingga diqishos saat warasnya si gila tersebut. Dan Qishos (juga) harus diberlakukan kepada orang yang secara sengaja mabuk dengan meminum miras, kecuali minumnya tidak disengaja; semisal minum sesuatu yang dikira bukan miras (ternyata miras) lalu hilanglah kesadarannya, maka tidak ada Qishos baginya.
. Pelaku tidak berstatus sebagai orangtuanya si korban
3. Pelaku tidak berstatus sebagai orangtuanya si korban

Maka orang tua yang membunuh anaknya kebawah tidak wajib diqishos, Ibnu Kaj [Abul Qosim Yusuf Bin Ahmad Bin Kaj) berkata "Seumpama si hakim menghukum Qishos orang tua karena membunuh anaknya, maka hukuman tersebut dibatalkan"

4. Korban tidak lebih rendah (pangkatnya) daripada pelaku sebab kafir atau budak

Maka seorang Muslim tidak diqishos mati sebab membunuh orang kafir Harbi, Dzimmi, atau Mu'ahad, dan orang merdeka tidak diqishos mati sebab membunuh budak. Jika si korban lebih rendah sebab tua, anak anak, tinggi atau pendek misalnya; maka tidak dianggap.

Lalu Mushonif mengarahkan ke suatu rumus;

2 orang yang terlibat Qishos atas kasus jasad [pembunuhan], juga berlaku dalam kasus anggota tubuh [mutilasi] pada jasad tersebut, sebagaimana disyaratkannya Mukallaf pada pelaku pembunuhan; disyaratkan juga Mukallaf pada pelaku mutilasi, oleh karena itu orang yang tidak diqishos mati karena membunuh seseorang; tidak boleh diqishos potong karena memotong (anggota tubuh) si korban.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jinayat 1"