Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Hadlonah
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menerangkan beberapa ketentuan Hadlonah
Hadlonah secara bahasa diambil dari Masdar حِضْن yang berarti lambung dikarenakan si Hadlinah [wanita yang mengasuh si anak] menempelkan si anak ke lambungnya si ibu, sementara secara istilah maksudnya adalah menjaga anak yang belum mandiri dari hal hal yang membahayakannya dikarenakan belum Tamyiz seperti anak kecil atau orang besar yang gila.
Dan apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mempunyai anak, maka si istrilah yang lebih berhak mengasuh anak tersebut dengan selayaknya; baik diperhatikan makannya, minumnya, memandikannya, mencuci pakaiannya, mengasuhnya ketika sakit dan kemaslahatan kemaslahatan lainnya, biaya hidup kepengasuhan ditanggung oleh orang yang harus menafkahi si anak [bapak], dan jika si istri tidak mau mengasuh anaknya; maka hak kepengasuhan berpindah ke ibunya istri [nenek].
Kepengasuhan si istri terus berlanjut sampai lewat 7 tahun, Mushonif mengistilahkannya dengan '7 tahun' karena biasanya Tamyiz terjadi pada usia tersebut, namun titik pointnya pada Tamyiznya; baik terjadi sebelum berusia 7 tahun ataupun setelahnya.
Setelah 7 tahun si anak disuruh memilih diantara kedua orang tuanya, siapapun yang dipilih si anak; maka kepada dialah (yang terpilih) si anak diserahkan. jika salah satu kedua orang tua terdapat kekurangan semisal gila; maka hak (kepengasuhan) diserahkan kepada yang lain [yang waras] selama kekurangan tersebut masih menetap, dan bila ayah tidak ada; maka si anak disuruh memilih diantara kakek dan ibu; pilihan si anak juga diantara ibu dan orang nasabnya pinggiran seperti saudara laki laki dan paman.
Syarat syarat kepengasuhan ada 7 :
1. Berakal
Maka tidak ada hak kepengasuhan untuk orang gila yang terus menerus [permanen] atau kambuh kambuh. Jika gilanya relatif sebentar; semisal sehari dalam setahun; maka hak kepengasuhan tidak batal [masih berlaku]
2. Merdeka
Maka tidak ada hak kepengasuhan bagi budak; meskipun sudah diizinkan mengasuh oleh Sayyidnya
3. Agama
Maka tidak ada hak kepengasuhan bagi orang kafir terhadap orang muslim
4. Tidak pernah melakukan hal hal yang tidak halal dan tercela
5. Amanah
Dalam kepengasuhan tidak diharuskan adil secara Batin; namun cukup dengan adil secara Dzohir
- 'Secara Batin' maksudnya adalah adil yang ditetapkan [klarifikasi] oleh Qodli
- 'Secara Dzohir' maksudnya adalah adil yang tidak harus ditetapkan oleh Qodli
6. Muqim
Di negaranya orang yang sudah Mumayyiz; sekiranya kedua orang tua bermukim di satu negara. Apabila salah satunya hendak bepergian karena Hajat seperti haji dan berdagang; baik perjalanan jauh atau dekat, maka anak yang sudah Mumayyiz atau belum Mumayyiz (tinggal) bersama (salah satu) orang tua yang Muqim sampai salah satu orang tua yang bepergian kembali. Dan jika salah satu kedua orang tua ingin pindah rumah; maka si ayah lebih berhak mengasuh daripada ibu; sehingga si anak diambil ayahnya dari (tangan) si ibu.
7. Sendirinya ibu dari suami yang tidak semahram dengan si anak [tidak nikah lagi]
Jika seorang ibu nikah (lagi) dengan seorang lelaki yang semahram dengan si anak; seperti pamannya si anak atau keponakannya si anak atau sepupunya si anak dan keduanya [ibu dan suami] sudah saling rela terhadap anak yang Mumayyiz tersebut, maka hak kepengasuhan si ibu tidak gugur dikarenakan pernikahan tersebut
Apabila salah satu dari ketujuh syarat tidak terpenuhi; maka hak kepengasuhan si ibu gugur, sebagaimana keterangan yang sudah diperinci sebelumnya.
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Hadlonah"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih