Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Nafakatul Aqarib

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan nafkahi kerabat  Dibeberapa manuskrip Matan Fasal ini diakhirkan dari Fasal setelahnya [Hadlonah]

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan nafkahnya kerabat

Dibeberapa manuskrip Matan Fasal ini diakhirkan dari Fasal setelahnya [Hadlonah].

نفـقـة diambil dari (Masdar) إنـفـاق yang berarti mengeluarkan, dan hanya dipakai dalam (urusan) kebaikan.

Nafakah ada 3 penyebab :

1. Kekerabatan

2. Kepemilikan

3. Ikatan suami istri

Penyebab pertama dipaparkan Mushonif pada uraian (dibawah ini);

Menafkahi 2 orang [orang tua dan anak] diwajibkan bagi kedua orang tua dan anak turunannya; baik laki maupun perempuan, sama agamanya ataupun berbeda agama (sama sama) diwajibkan bagi orang tua (dan anak turunannya).

Orang tua keatas harus dinafkahi dengan 2 syarat : 

1. Fakir, ketidak mampuan dalam urusan keuangan atau profesi, dan زمانة, atau

2. Fakir dan gila

زمانة adalah bentuk Masdar (dari)  زَمِنَ الرَّجُلُ [seseorang lumpuh] maksudnya tertimpa suatu penyakit. Apabila seseorang mampu [punya] harta atau pekerjaan, maka tidak harus dinafakahi.

Adapun anak turunan harus dinafakahi oleh orang tua dengan 3 ketentuan :

1. Fakir dan kecil [muda]

Anak kecil yang kaya dan sudah Baligh tidak wajib dinafkahi

2. Fakir dan lumpuh 

Anak kecil yang kuat (kerja) tidak harus dinafkahi

3. Fakir dan gila

Anak kecil yang kaya dan berakal [waras] tidak harus dinafkahi

Penyebab kedua dituturkan Mushonif pada uraian (dibawah ini);

Budak dan binatang ternak harus dinafkahi, sehingga siapa saja memiliki budak, laki laki maupun perempuan, Mudabbar, Ummul Walad atau binatang ternak; maka harus dinafkahi, jadi (yang) budak diberi makan dengan makanan pokok dan lauk [pelengkap nutrisi] negaranya dengan porsi secukupnya dan diberi pakaian selayaknya, dan dalam memberi pakaian tidak cukup (pakaian) yang menutup Aurat saja.

Dan kesemuanya tidak boleh dibebani dengan pekerjaan yang tidak disanggupi
Dan kesemuanya tidak boleh dibebani dengan pekerjaan yang tidak disanggupi, jika si pemilik mempekerjakan budaknya disiang hari; maka dimalam harinya harus diistirahatkan atau sebaliknya, dan diistirahatkan saat waktu Qoilulah dimusim panas. Binatang (tunggangan) juga tidak boleh dibebani dengan barang yang tidak sanggup diangkutnya.

Penyebab ketiga dipaparkan Mushonif pada uraian (dibawah ini);

Menafkahi istri yang memungkinkan [memasrahkan] dirinya hukumnya wajib bagi suami. Dan tatkala nafkahnya istri sesuai kemampuan / kondisi si suami; Mushonif memperjelasnya pada uraian (ini); 

Nafkahnya istri dikira kirakan:

* Jika suami adalah golongan kaya; dan kekayaannya dihitung sejak terbit Fajar setiap hari, maka nafkahnya (yang dikeluarkan) adalah 2 Mud makanan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya; baik (beragama) Islam atau Dzimmi, merdeka maupun budak. 2 Mud tersebut (diambilkan) dari makanan pokok umum negara istrinya (tinggal); seperti gandum merah, gandum putih dan lainnya sampai susu kental yang dibuat makanan pokok oleh orang desa.

Si istri harus diberi lauk [pelengkap nutrisi] umum negaranya. Bila biasanya lauk yang dikonsumsi minyak zaitun, wijen, keju dan semacamnya; maka diikuti (saja) lauk lauk yang biasa dikonsumsi tersebut, dan jika dalam suatu negara tidak ada lauk yang umum; maka yang harus diberikan adalah lauk yang layak sesuai kondisi suami.

Lauk berbeda beda seiring bergantinya musim; maka tiap musim harus memberikan lauk yang sering dikonsumsi orang di musim tersebut, dan si istri juga harus diberikan daging yang layak dengan kondisi suami. Dan bila pakaian umum suatu negaranya orang yang kondisi ekonominya sama seperti si suami menggunakan kain katun atau sutra; maka harus (dikeluarkan semua yang telah disebutkan).
Jika si suami adalah golongan miskin; dan kemiskinannya dihitung sejak terbit Fajar tiap harinya, maka harus memberikan 1 Mud makanan pokok
* Jika si suami adalah golongan miskin; dan kemiskinannya dihitung sejak terbit Fajar tiap harinya, maka harus memberikan 1 Mud makanan pokok suatu negara untuk istrinya setiap hari hingga malam harinya, dan (harus memberikan) lauk yang biasa dikonsumsi oleh orang orang miskin dan diberi pakaian dengan pakaian yang biasa dipakai.

* Jika si suami adalah golongan sedang sedang [pas-pasan]; dan 'sedang sedangnya' dihitung sejak terbit Fajar tiap hari sampai malam harinya, maka harus mengeluarkan 1 setengah Mud makanan pokok, lauk yang sedangan dan pakaian yang sedangan untuk istrinya.

Yang dimaksud 'sedangan' adalah sesuatu yang berada diantara kewajiban suami yang kaya dan suami yang miskin. Si suami juga diharuskan memberi makanan kepada istri dalam bentuk biji bijian dan harus digilingkan dan diproses menjadi roti, dan si istri harus diberi alat makan, minum dan memasak, dan istri juga harus diberikan tempat tinggal yang layak ditinggali pada umumnya.

Apabila si istri termasuk golongan wanita yang dilayani, maka si suami harus mencarikan pelayan / pembantu yang merdeka atau budak perempuannya suami atau budak perempuan sewaan atau (harus) membayar seorang wanita yang (bersedia) mendampingi si istri; baik (statusnya) merdeka atau budak untuk bantu bantu; jika si suami sudah rela.
Dan jikalau dikemudian hari si suami melarat / ekonominya merosot untuk menafkahi si istri, maka si istri diperbolehkan
Dan jikalau dikemudian hari si suami melarat / ekonominya merosot untuk menafkahi si istri, maka si istri diperbolehkan :

* Bersabar menghadapi kemerosotan ekonomi si suami dan membiayai hidupnya sendiri dengan hartanya sendiri atau berhutang dan utang tersebut menjadi tanggungannya si suami

* Membatalkan pernikahan [bercerai], dan ketika si istri bercerai, maka terjadilah perpisahan; dan perpisahan ini adalah perpisahan (karena) dibatalkan; bukan perpisahan (karena) Talak, sementara nafkah di hari hari sebelumnya; maka si istri tidak bisa bercerai dengan alasan tersebut [suami tidak bisa memberi nafkah di hari hari sebelumnya]. 

Sama halnya dengan bercerai; si istri boleh bercerai jikalau suaminya melarat karena (tidak bisa bayar) mahar sebelum bersenggama; baik si istri telah mengetahui kayanya si suami sebelum akad (nikah) ataupun belum [belum mengetahui...]

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Nafakatul Aqarib"