Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Roudlo'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan beberapa ketentuan Roudlo'  Dibaca Fathah huruf Ro'nya dan Kasroh (Ridlo')  Secara Etimologi Istibra' adalah istilah untuk menyedot puting susu dan meminum susunya
Fasal menjelaskan beberapa ketentuan Roudlo'

Dibaca Fathah huruf Ro'nya dan Kasroh (Ridlo')

Secara Etimologi Istibra' adalah istilah untuk menyedot puting susu dan meminum susunya, sedangkan dari segi Terminologi maksudnya adalah masuknya susu anak adam tertentu kedalam (pencernaan) anak adam tertentu dengan ketentuan tertentu. Roudlo' hanya berlaku pada susunya wanita yang (masih) hidup yang telah mencapai 9 tahun Qomariah; baik perawan maupun janda; sendiri [single] atau menikah.

Apabila seorang wanita menyusui seorang anak dengan susunya; baik si anak meminum susunya semasa hidupnya (si wanita) ataupun setelah matinya (si wanita) dan (sudah) diambil [diwadahi] semasa hidupnya, maka Rodli' [anak yang disusui] (berstatus) menjadi anaknya dengan 2 syarat :


1. Roudli' berusia kurang dari 2 tahun dengan hitungan tanggal

2 tahun tersebut dimulai dari lahirnya si Roudli' seutuhnya, dan menyusui anak yang telah mencapai 2 tahun tidak bisa mempengaruhi ikatan Mahrom

2. Si Murdi'ah [wanita yang menyusui] menyusui Roudli' 5 kali secara terpisah yang masuk kedalam (pencernaannya)

Batas susuan 5 kali tersebut dihitung sesuai Urf (standar umum), sehingga susuan yang dianggap 1 susuan atau beberapa susuan berdasarkan Urf; maka itulah yang dianggap, jika tidak [tidak dianggap], maka tidak [tidak dianggap].

Jika si Roudli' melepas hisapan susunya setiap 5 kali dengan berpaling dari puting susu, maka hisapan susu tersebut (tetap) dihitung (terpisah [tidak jadi satu]). Dan suaminya Murdi'ah (berstatus) menjadi ayahnya Roudli'.
Murdlo' [Roudli'] tidak boleh menikahi Murdi'ah dan yang seturunan dengan jalur Nasab atau Roudlo'.
Murdlo' [Roudli'] tidak boleh menikahi Murdi'ah dan yang seturunan dengan jalur Nasab atau Roudlo'. Dan Murdi'ah tidak boleh menikahi Murdlo' dan anaknya kebawah dan orang yang seturunan keatas, bukan orang yang sederajat dengan Roudli'; seperti saudara saudaranya yang tidak sesusuan dengannya atau orang (dengan) tingkatan seatasnya; seperti paman pamannya.

Pada Fasal Muharromatun Nikah telah diperinci siapa saja yang haram berdasarkan jalur Nasab dan Roudlo', maka kembalilah kefasal tersebut.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Roudlo'"