Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Istibra'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Istibra'  Istibra' menurut Etimologi artinya mencari kebebasan
Fasal menjelaskan hukum hukum Istibra'

Istibra' menurut Etimologi artinya mencari kebebasan, sedagkan menurut Terminologi adalah penantian seorang wanita disebabkan adanya kepemilikan atau hilangnya kepemilikan darinya untuk Ta'abbud atau untuk membersihkan rahimnya dari kehamilan.

Istibra' diwajibkan karena 2 faktor :

1. Hilangnya ranjang (budak perempuan) [merdeka]

Akan diterangkan nanti pada uraian kitab Matan; وإذا مات سيد أم الولد dan seterusnya

2. Adanya kepemilikan

Dan faktor ke 2 ini dipaparkan pada uraian Mushonif (dibawah ini);

Siapa saja yang memperbarui status kepemilikan budak perempuan; (baik) dengan cara membeli tanpa ada unsur Khiyar atau warisan atau Wasiat atau Hibbah atau metode kepemilikan Ammat yang lain dan si budak perempuan tersebut tidak bersatus sebagai istrinya, maka tidak boleh diistimta' [bersenang bersenang] ketika hendak diwati sampai (si budak) diistibra'; bila si budak perempuan (masih) bisa Haid dengan 1 masa Haid; meskipun (budak perempuan tersebut) perawan; meski si budak perempuan tersebut (sudah) diistibra' oleh penjualnya sebelum dijual; meski (budak perempuan tersebut) adalah perpindahan dari anak anak atau (majikan) perempuan.


Jika si budak perempuan termasuk Dzawatus Syuhur [Gadis, Menopause, Mutahayyizah{wanita yang tidak tahu waktu Haidnya}], maka Iddahnya 1 bulan saja, dan jika termasuk Dzawatul Hamli; maka Iddahnya dengan kelahiran. Dan bila seseorang membeli istrinya (berstatus budak); maka disunnahkan untuk diistibra'.

Adapun budak perempuan yang dinikahi atau menyandang Iddah, bila sudah dibeli oleh seseorang; maka tidak harus diistibra' seketika, jika status istri dan masa Iddah sudah hilang; seumpama si budak perempuan tersebut ditalak sebelum disenggamai atau setelah disenggamai dan masa Iddahnya sudah rampung; maka harus Istibra' jikalau demikan (kasusnya).

Dan jika Sayyidnya budak Ummul Walad mati dan (si budak) tidak berstatus istri dan tidak (dalam) masa Iddah pernikahan; maka si budak tersebut mengistibra' dirinya sendiri seperti halnya Ammat selama 1 bulan; bila termasuk (kategori) Dzawatus Syahri, jika tidak [tidak termasuk Dzawatus Syahri], maka dengan 1 masa Haid; bila termasuk (kategori) Dzawatul Aqra' [bisa Haid].

Dan apabila seorang Sayyid mengistibra' budak perempuannya yang (sudah) disenggamai; lalu dimerdekakan, maka tidak ada keharusan Istibra' bagi si budak, dan boleh langsung menikah bagi si budak tersebut.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Istibra'"