Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Anwaul Mu'tadah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan beberapa macam wanita yang menyandang Iddah dan ketentuannya  Mu'tadah (wanita yang menyandang Iddah) yang tertalak Roj'i harus berdiam diri di tempat tertalaknya si Mu'tadah
Fasal menerangkan beberapa macam wanita yang menyandang Iddah dan ketentuannya

Mu'tadah [wanita yang menyandang Iddah] yang tertalak Roj'i harus berdiam diri di tempat tertalaknya si Mu'tadah; jika layak huni dan (harus) dinafkahi dan diberi pakaian, kecuali sebelum ditalak atau ditengah tengah masa Iddah si Mu'tadah (masih) Nusyuz [tidak mau disenggamai]. Seperti halnya wajibnya menafakahi si Mu'tadah; diwajibkan juga (membiayai) biaya keperluan tambahan kecuali alat mandi.

Mu'tadah yang tertalak Ba'in harus berdiam diri (dirumah) tanpa harus dinafakahi, kecuali dalam keadaan hamil; sehingga harus dinafakahi disebabkan kehamilan tersebut menurut Qoul Shohih. Ada yang mengatakan "Nafakahnya untuk kandungan".


Istri yang ditinggal mati suaminya harus (1) Ihdad; secara Etimologi diambil dari حد artinya mencegah, secara Terminologi maksudnya adalah tidak diperbolekan berhias; dengan cara tidak menggunakan pakaian berwarna yang ditjukan untuk berhias seperti pakaian berwarna kuning atau merah, namun diperbolehkan memakai pakaian yang tidak berwarna berbahan kapas, wol, katun dan sutra dan (pakaian) berwarna yang tidak ditujukan untuk berhias diri, dan (2) tidak diperbolehkan menggunakan pewangi dibadan, pakaian, dimakan atau bercelak yang tidak diharamkan, adapun celak yang diharamkan; semisal bercelak dengan celak Ismid  yang tidak ada pengharumnya; maka dilarang, kecuali karena Hajat seperti kotoran mata berlebih (red : Belean); maka ditolerir bagi wanita yang Ihdad dan dipakai dimalam hari dan (ditolerir untuk) dihapus disiang hari kecuali bila situasi genting mendesak untuk memakainya disiang hari.

Bagi wanita yang (sedang) Ihdad dipebolehkan kepada selain suaminya; baik kerabatnya atau pria lain selama 3 hari atau kurang
Bagi wanita yang diperbolehkan Ihdad kepada selain suaminya; baik kerabatnya atau pria lain selama 3 hari atau kurang, dan tidak boleh melebihi 3 hari; bila Ihdadnya disengaja. Apabila melebihi 3 hari tanpa disengaja; maka tidak haram.


Wanita yang ditinggal mati suami dan wanita yang tertalak Ba'in diharuskan menetap di rumah tempat perpisahan (istri) yang layak huni, dan bagi si suami atau orang lain tidak dipebolehkan mengeluarkan [mengusir] si wanita dari rumah tempat perpisahan. 

Dan bagi si wanita tidak diperbolehkan keluar dari rumah meskipun suami mengizinkan; kecuali karena Hajat, maka diperbolehkan keluar disiang hari untuk membeli makanan, kain katun atau menjual tenunan atau kapas dan semacamnya, dan pada malam harinya si istri diperbolehkan keluar ke rumah tetangganya untuk menenun atau curhat dan semacamnya dengan syarat pulang dan menginap di rumahnya, dan diperbolehkan juga keluar rumah apabila cemas terhadap dirinya, anaknya dan lainnya yang dipaparkan didalam kitab kitab besar.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Anwaul Mu'tadah"