Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Iddah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Iddah dan macam macam wanita Mu'tadah  Secara Etimologi adalah bentuk Masdar dari اعتـدّ
Fasal menjelaskan hukum hukum Iddah dan macam macam wanita Mu'tadah

Secara Etimologi adalah bentuk Masdar dari اعتـدّ, sementara menurut Terminologi maksudnya adalah penantian seorang wanita pada waktu tertentu untuk mengetahui kosongnya rahim (tidak hamil) dengan (hitungan) beberapa sucian, beberapa bulanan atau kelahiran kandungan.

Mu'tadah (wanita yang menyandang Iddah) terbagi menjadi 2 : 

1. Ditinggal mati suami dan

2. Tidak ditinggal mati suami (perpisahan)

Mu'tadah yang ditinggal mati suami jika :

* Hamil, maka masa Iddahnya adalah kelahiran kandungan seutuhnya hingga kandungan yang berupa 2 anak kembar serta bisa dinasabkan kandungannya kepada si Mayit (suami{bapaknya jelas}); sekalipun hanya spekulasi seperti bayi yang tidak dianggap dengan li'an, bila ada anak kecil mati yang tidak mungkin bisa menghasilkan keturunan dan meninggalkan istri yang hamil, maka Iddahnya dengan (hitungan) beberapa bulanan; bukan dengan kelahiran kandungan

* Tidak hamil, maka Iddahnya 4 bulan 10 hari 10 malam

Dan (hitungan) bulanan tersebut dihitung dengan penanggalan Qamariyah; selama memungkinkan, dan bulan yang kurang dari 30 hari disempurnakan (menjadi 30 hari).

Mu'tadah yang tidak ditinggal mati suami jika :

* Hamil, maka Iddahnya dengan kelahiran bayi yang bernasab kepada suami yang memiliki Iddah

* Tidak hamil dan bisa Haid, maka Iddahnya dengan 3 sucian

Dan apabila si wanita ditalak dalam keadaan suci; sekiranya masa suci setelah penjatuhan talak masih tersisa, maka Iddahnya rampung saat masuk Haid ke 3 atau (bila) ditalak dalam keadaan Haid atau Nifas, maka masa Iddahnya rampung saat masuk Haid ke 4, dan sisa masa Haid tidak dihitung sebagai sucian.

* Kecil atau besar (Baligh) yang belum Haid sama sekali atau Mutahayyizah (lupa waktu Haidnya) atau Menopause, maka masa Iddahnya adalah 3 bulan Qomariyah
* Kecil atau besar (Baligh) yang belum Haid sama sekali atau Mutahayyizah (lupa waktu Haidnya) atau Menopause, maka masa Iddahnya adalah 3 bulan Qomariyah; jikalau Talaknya bertepatan dengan awal bulan, bila ditalak ditengah tengah bulan, maka setelahnya (ditambah) 2 bulan dan bulan yang kurang dari 30 hari disempurnakan dari bulan keempat.

Jika pada bulan bulan Iddah si Mu'tadah mengalami Haid, maka Iddahnya harus dihitung berdasarkan sucian atau (jika mengalami Haid) setelah rampungnya bulan bulan Iddah, maka tidak harus dihitung berdasarkan sucian. Wanita yang sebelum bersenggama sudah ditalak, maka tidak ada Iddah baginya; baik si suami (sudah) menyentuh bagian tubuh selain Farji atau belum (tidak menyentuh).

Iddahnya budak perempuan yang hamil yang ditalak Roj'i atau Ba'in (yang dihitung) berdasarkan kehamilan kandungan dengan syarat bisa dinasabkan kepada suami yang memiliki Iddah, sama seperti semua ketentuan Iddahnya wanita merdeka yang hamil, dan (Iddahnya budak perempuan) berdasarkan sucian adalah 2 sucian. sedangkan budak perempuan yang Muba'adl, Mukatab dan Ummul Walad (hukumnya) sama dengan budak murni.

Dan (Iddahnya budak perempuan berdasarkan bulanan karena ditinggal mati suami adalah 2 bulan 5 malam. Masa Iddah budak perempuan sebab Talak adalah 1 bulan setengah; yakni setengahnya Iddahnya wanita merdeka, menurut satu pendapat; 2 bulan dan diunggulkan oleh pendapatnya Imam Ghozali. Adapun Mushonif lebih mengutamakan pendapat yang mengatakan 2 bulan yang telah disebutkan tatkala beliau berkata;

Jika si wanita melaksanakan Iddah selama 2 bulan, maka lebih baik, dan menurut 1 pendapat (lagi) mengatakan "masa Iddahnya adalah 3 bulan" dan pendapat ini lebih berhati hati; sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Imam Syafi'i dan diikuti oleh beberapa kelompok (muridnya Imam Syafi'i)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Iddah"