Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qadzf

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan beberapa ketentuan Qadzf dan Li'an  Secara bahasa adalah Masdar yang diambil dari لَعْن artinya jauh
Fasal menerangkan beberapa ketentuan Qadzf dan Li'an

Secara bahasa adalah Masdar yang diambil dari لَعْن artinya jauh, sedangkan secara istilah adalah kalimat kalimat tertentu yang dijadikan sebagai Hujjah bagi orang yang terdesak untuk menuduh zina orang yang telah menodai kehormatannya dan mempertemukan cacat padanya.

Apabila suami menuduh zina istrinya, maka dia (suami) harus di Had Qadzf dan akan dipaparkan nanti bahwa Hadnya adalah 80 cambukan, kecuali si suami yang menuduh zina bisa mendatangkan saksi atas kasus zinanya si istri atau menyumpah Li'an si istri yang dituduh zina. Dibeberapa manuskrip redaksinya berbunyi; atau melakukan sumpah Li'an atas perintah hakim atau orang yang menempati posisinya hakim seperti juru hukum.

Jadi, di masjid si suami berkata kepada hakim diatas mimbar yang dihadiri hadapan orang yang minimal 4 orang "Dengan nama Allah saya bersaksi bahwa saya termasuk orang yang benar atas tuduhan zina yang saya jatuhkan kepada istri saya Fulanah yang tidak hadir (disini)", jika si istri hadir, maka diarahkan kepada si istri tersebut dengan berkata "... istri saya ini".

Apabila disana (masjid) ada anak yang tidak dianggap oleh si suami, maka anak tersebut disebutkan dan berkata "... dan (saya bersaksi) bahwa anak ini adalah anak dari (hasil) zina dan bukan dari saya". Dan si Mula'in (suami yang sumpah Li'an) mengulang kalimat kalimat diatas 4 kali, dan pada kali yang ke 5 berkata "... dan saya (berhak) mendapat laknatnya Allah jikalau saya termasuk pendusta atas tuduhan zina yang saya jatuhkan" setelah sebelumnya dinasihati oleh hakim atau juru hukum tentang menakutkannya adzab Allah di akhirat dan lebih keras daripada adzab dunia. Perkataan Mushonif yang berbunyi "... diatas mimbar dihadapan jamaah" tidak wajib, namun (sekedar) Sunnah.

Sumpah Li'annya suami membuahkan 5 ketentuan; meskipun si istri tidak (balas) sumpah Li'an :
Sumpah Li'annya suami membuahkan 5 ketentuan; meskipun si istri tidak (balas) sumpah Li'an :

1. Gugurnya Had menuduh Zinanya suami

Jika si istri adalah wanita yang Muhshinah (Mukallaf, merdeka, muslim dan tidak pernah melanggar agama), dan gugurnya Ta'zir si suami; jika si istri adalah wanita yang tidak Muhshinah.

2. Wajibnya Had si istri

Baik Muslim maupun Non Muslim; jika si istri tidak (balas) sumpah li'an

3. Hilangnya ikatan suami istri

Selain Mushonif mengistilahkannya dengan perceraian selamanya, perceraian tersebut terhasilkan (sah) secara Dzohir dan Batin; meskipun si Mula'in membohongi dirinya sendiri

4. Terputusnya ikatan anak dari Mula'in

Adapun si istri yang disumpah Li'an tidak terputus ikatannya dengan nasabnya si anak

5. Diharamkan selamanya

Maka si Mula'in tidak halal menikahi Mula'anah dan tidak boleh diwati disebabkan sistem perbudakan; meskipun berstatus sebagai budak perempuan yang telah dibeli

Didalam kitab kitab besar terdapat keterangan tambahan untuk 5 point diatas;
Didalam kitab kitab besar terdapat keterangan tambahan untuk 5 point diatas; diantaranya gugurnya haknya si suami untuk membiayai hidup Mula'anah; bila tidak membalas sumpah Li'an, kalaupun setelah itu si suami menuduh zina si istri, maka si suami tidak dihad.

Hadnya si istri bisa gugur dengan cara membalas sumpah Li'an kepada si suami setelah si suami menuntaskan sumpahnya dan berkata dalam sumpah Li'annya; jika si suami hadir di tempat "Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa Fulan (si suami) ini termasuk orang berdusta atas tuduhan yang dijatuhkannya kepada saya" dan diulangi 4 kali, dan pada sumpah ke 5 kalinya berkata "... dan saya (berhak) mendapat murka Allah jikalau saya termasuk orang yang benar atas tuduhan zina yang dijatuhkan kepada saya" setelah sebelumnya dinasihati oleh hakim atau juru hukum tentang menakutkannya adzab Allah di akhirat dan lebih keras daripada adzab dunia.

Keterangan yang telah disebutkan tempatnya pada orang yang bisa berbicara, adapun orang yang bisu; maka sumpah li'an dengan isyarat yang memahamkan. Jika dalam sumpah li'an lafad 'bersaksi' diganti dengan 'sumpah' semisal Mula'in berkata "Saya bersumpah ..." atau mengganti lafad 'murka' dengan 'laknat' atau sebaliknya seumpama si istri berkata "Laknatnya Allah" dan berkata "Murkanya Allah kepada saya" atau disebutkan 'murka' dan 'laknat' sekaligus sebelum tuntas 4 kalimat persaksiannya, maka kesemuanya tidak sah.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qadzf"