Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamuz Dzihar

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Dzihar  Menurut bahasa diambil dari ظهر (punggung)
Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Dzihar

Menurut bahasa diambil dari ظهر (punggung), sedangkan menurut istilah adalah penyerupaan suami kepada istrinya yang tidak tertalak Ba'in dengan wanita yang tidak halal baginya (suami).

Dzihar adalah perkataan pria kepada istrinya "Bagiku kamu seperti punggung ibuku", dan dikhususkan dengan lafad ظهر; bukan بطن (perut) misalkan, karena punngung adalah tempat menunggang, istri adalah tunggangannya suami.

Jikalau si suami berkata kepada si istri "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" dan tidak dilanjutkan dengan Talak, maka si suami 'kembali' (menerjang perkataannya) dari istrinya dan bila demikian harus bayar Kafaroh, dan Kafarohnya sesuai urutan.


Mushonif memaparkan urutan Kafaroh pada uraiannya;

Kafarohnya adalah memerdekakan budak perempuan yang Mu'minah; meski salah satu orang tuanya (saja) yang Islam yang selamat dari Aib yang jelas jelas bisa membahayakan pekerjaan dan aktivitas. Jika Mudzohir (orang yang menyerupakan istrinya) tidak menemukan budak perempuan yang telah disebutkan; baik secara Hissi (misal tidak ada budak perempuan yang dijual sama sekali) ataupun secara Syar'i (misal sakit atau lumpuh), maka puasa 2 bulan berturut turut dan 2 bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan Qamariyah; meskipun tiap bulannya kurang dari 30 hari (29 hari), dan puasa 2 bulan tersebut diniati membayar Kafaroh di malam hari, dan tidak perlu niat berturut turut menurut Qoul Ashoh.

Jika si Mudzohir tidak mampu berpuasa selama 2 bulan atau tidak mampu berpuasa secara berturut turut, maka memberi makan 60 orang fakir atau miskin, setiap orang fakir atau miskin mendapat 1 Mud sejenis biji bijian yang dikeluarkan saat Zakat Fitrah, jika demikian 1 Mud dikeluarkan dengan makanan pokok negaranya Mukaffir (orang yang membayar Kafaroh) seperti gandum dan barli bukan tepung dan sagu.

Apabila Mukaffir tidak mampu menunaikan ketiga opsi diatas, maka Kafaroh (tetap) menjadi tanggungannya, jika setelah itu dia mampu melaksanakan salah satu opsi; maka salah satu opsi tersebut harus ditunaikan, kalau Mukaffir mampu sebagiannya seperti 1 Mud makanan (saja) atau setengahnya (saja), maka harus dikeluarkan.

Mudzohir tidak halal untuk Wati istrinya yang didzihar sampai sudah dibayarkan Kafarohnya yang telah disebutkan.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamuz Dzihar"