Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Ila'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Ila'  Menurut Etimologi adalah bentuk Masdar آلَى يُولِي إيلاء artinya sumpah

Fasal menjelaskan hukum hukum Ila'

Menurut Etimologi adalah bentuk Masdar آلَى يُولِي إيلاء artinya sumpah, sedangkan menurut Terminologi maksudnya adalah sumpahnya suami yang bisa mengesahkan Talak agar tidak Jima' dengan istrinya melalui Qubul; secara mutlak (tidak dibatasi dengan waktu) atau diatas 4 bulan.

Pengertian diatas diambil dari uraian Mushonif;

Dan apabila si suami bersumpah untuk tidak Jima' dengan istrinya secara mutlak atau dibatasi dengan waktu lebih dari 4 bulan, maka suami yang bersumpah adalah Muulin (orang yang bersumpah Ila') kepada istrinya, baik bersumpah dengan nama Allah Ta'ala atau dengan sifat sifatnya Allah atau digantungkan dengan Talak atau memerdekakan; seperti "Jika saya Jima' kamu, maka kamu tertalak" atau "(maka) budakku merdeka", bila si Muulin Jima', maka tertalaklah istrinya dan merdekalah budaknya. Begitu juga seumpama si suami berkata "Jika saya Wati kamu, maka karena Allah; saya mewajibkan (diri) untuk Sholat atau puasa atau haji atau memerdekakan (budak), maka suami tersebut juga disebut Muulin.


Muuli harus diberi tenggang waktu pada istri yang mau diwati; baik si Muuli statusnya merdeka atau budak jika si istri (memang) minta diberi tenggang waktu 4 bulan, 4 bulan tersebut dimulai dari sumpah Ila' pada (kasus) wanita yang disumpahi Ila', dan dimulai dari (terjadinya) rujuk pada (kasus) Roj'ah.

Kemudian setelah rampung masa tenggang ini (4 bulan), maka si Muuli disuruh memilih antara :

* kembali pada istri; dalam artian memasukkan Hasyafah atau seukurannya bagi orang yang Hasyafahnya tidak utuh ke dalam Qubulnya wanita dan membayar Kafaroh

* Talak kepada wanita yang disumpahi

Apabila si suami tidak mau kembali pada istri dan (tidak mau) Talak, maka hakimlah yang menjatuhkan (sendiri) satu Talak Roj'i atas nama suami tersebut, jika si hakim menjatuhkan Talak lebih dari 1, maka Talaknya tidak akan jatuh, bila si suami hanya tidak mau kembali pada istri, maka si hakim memerintahkan kepada si suami untuk mentalak si istri.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Ila'"