Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Roj'ah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Roj'ah  Difathah huruf Ro'nya dan pernah dibaca kasroh huruf Ro'nya (Rij'ah).

Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Roj'ah

Difathah huruf Ro'nya dan pernah dibaca kasroh huruf Ro'nya (Rij'ah).

Secara Etimologi adalah bentuk Masdar مرّة dari Masdar رجوع, sedangkan secara Terminologi maksudnya adalah mengembalikan wanita kejenjang pernikahan dimasa selain Talak Ba'in dengan cara tertentu.

Pengecualian dari Talak adalah Wati Syubhat dan Dzihar, diperbolehkannya Wati pada 2 kasus tersebut setelah hilangnya hal hal yang mencegah tidak bisa disebut Roj'ah.

Apabila seseorang mentalak istrinya sekali atau dua kali, maka tanpa perlu izin dari si istri; suami boleh merujuk si istri selama masa Iddahnya belum rampung. Roj'ah dapat berhasil dari orang yang bisa berbicara dengan beberapa lafad, diantaranya; راجَعْتُـكِ dan lafad yang secetakannya. 

Yang lebih tepat; ucapan Murtaji' (orang yang merujuk); رددتُـكِ لنكاحي dan أمسكتُـكِ على نكاحي keduanya Roj'ah yang Shorih. Dan (yang lebih tepat) ucapan; تَـزَوّجتُـكِ dan نكحـتُـكِ keduanya adalah Roj'ah yang Kinayah.

Syarat seorang Murtaji'; bila tidak sedang melakukan Ihram adalah Ahliatun Nikah dengan sendirinya (tanpa restu dari Wali), dikarenakan demikian; maka Roj'ahnya orang mabuk bisa sah; bukan Roj'ahnya orang Murtad, bukan Roj'ahnya anak kecil dan orang gila, karena ketiga orang tersebut tidak Ahliatun Nikah dengan sendirinya, berbeda dengan Safih dan budak, maka Roj'ahnya kedua orang tersebut sah tanpa izin Wali dan Sayyid; sekalipun diawal pernikahan keduanya memerlukan izin Wali dan Sayyid.


Jika Iddahnya sudah rampung, maka si suami boleh menikahi wanita tersebut dengan akad yang baru, dan setelah akad; suami bersama istrinya ada sisa Talak; baik si istri sudah berhubungan (nikah) dengan pria lain, atau belum (belum berhubungan dengan pria lain).
Apabila si suami mentalak 3 kali; jika statusnya merdeka atau (mentalak) 2 kali; jika statusnya budak sebelum bersenggama atau setelah bersenggama, maka si istri hanya bisa halal untuk si suami setelah memenuhi 5 ketentuan
Apabila si suami mentalak 3 kali; jika statusnya merdeka atau (mentalak) 2 kali; jika statusnya budak sebelum bersenggama atau setelah bersenggama, maka si istri hanya bisa halal untuk si suami setelah memenuhi 5 ketentuan :

1. Sudah rampung masa Iddahnya dari suami yang mentalak

2. Si wanita menikah dengan pria lain secara sah

3. Pria lain tersebut dan si wanita sudah melakukan hubungan intim

Dengan memasukkan Hasyafah atau seukurannya Hasyafah bagi orang yang tidak utuh Hasyafahnya lewat Qubul wanita tersebut; bukan Duburnya dengan syarat ereksi pada Dzakar, dan Mulij (orang yang memasukkan Hasyafah) termasuk orang yang kuat Jima' bukan anak kecil.

4. Tertalak Ba'innya si wanita dari pria lain tersebut

5. Rampung masa Iddahnya dari pria lain tersebut

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Roj'ah"