Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Tholaqul Hurri Wal Abdi

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum Talaknya orang yang merdeka budak dan lainnya  Suami yang merdeka memiliki (hak) 3 Talakan kepada istrinya

Fasal menerangkan hukum Talaknya orang yang merdeka budak dan lainnya

Suami yang merdeka memiliki (hak) 3 Talakan kepada istrinya; sekalipun berstatus budak perempuan, budak laki laki memiliki (hak) 2 Talakan saja kepada istrinya; baik istrinya berstatus sebagai wanita merdeka atau budak. Budak Muba'adl, Mukatab, dan Mudabbar (sama) seperti budak murni.

Istisna' dalam Talak bisa sah bila si suami menyambung lafad Mustasna dengan Mustasna minhu sesuai Urf (kebiasaan); sekiranya bisa dihitung sebagai satu ucapan menurut Urf. Disyaratkan juga si suami berniat Istisna' sebelum rampungnya sumpah, dan tidak cukup diucapkan (saja) tanpa diniati Istisna'.

Disyaratkan juga Mustasna tidak menghabiskan Mustasna minhu, jika Mustasna menghabiskan Mustasna minhu; seperti "Kamu tertalak 3 kali kecuali 3", maka Istisna'nya batal alias tidak dianggap jatuh. Talak (tetap) sah digantungkan dengan kriteria dan syarat; seperti "Jika kamu (perempuan) masuk ke rumah, kamu tertalak"; maka tertalaklah si istri ketika masuk rumah.


Talak hanya bisa jatuh kepada wanita yang berstatus istri, oleh karena itu; Talak tidak bisa jatuh sebelum menikah, maka mentalak wanita Ajnabiyah secara Tanjiz (tidak digantungkan); semisal seorang lelaki berkata kepada wanita lain "Saya Talak kamu" atau secara Ta'liq (digantungkan); semisal seorang lelaki berkata kepada wanita lain "Jika saya nikahi kamu, maka kamu tertalak" atau "Jika saya menikahi si Fulanah (nama seorang wanita), maka dia (Fulanah) tertalak.
Ada 4 orang yang Talaknya tidak bisa jatuh :
Ada 4 orang yang Talaknya tidak bisa jatuh :

1. Anak kecil

2. Orang gila

Setaranya adalah orang yang ayanen

3. Orang yang tidur (ngelindur)

4. Orang yang dipaksa

Dipaksa tanpa Hak, jika dipaksa dengan hak; maka jatuh Talaknya, contoh (Talak) yang dipaksa dengan hak; sebagaimana yang dikatakan sekelompok (golongan Syafi'iah) adalah seorang Muwli (orang yang melakukan sumpah Ila') yang dipaksa Qodli untuk Talak setelah masa sumpah Ila' rampung.

Syarat pemaksaan adalah mampunya Mukrih (orang yang memaksa) untuk mewujudkan ancamannya kepada Mukroh (orang yang dipaksa) dengan kekuasaannya atau (besar kemungkinan) menangnya dan si Mukroh tidak mampu melawan Mukrih (baik) dengan melarikan diri atau meminta bala bantuan kepada pihak yang bisa menolongnya dan semacamnya, dan si Mukroh sudah menduga duga jika paksaan tersebut ditolak, maka si Mukrih akan mengambil tindakan (mengancamnya).

Pemaksaan bisa dengan memukul dengan keras atau memenjarakan atau merusak barang dan semacamnya. Apabila dari si Mukroh sudah terlihat tanda Ikhtiyar (kesadaran sendiri); semisal seseorang (Mukrih) memaksa Mukroh untuk mentalak 3 kali; lalu si Mukroh mentalak 1 kali, maka jatuh Talaknya.

Dan bila Talak digantungkan dengan kriteria oleh orang yang sudah Mukallaf, dan kriteria tersebut baru muncul ketika orang tersebut tidak dalam keadaan Muallaf (semisal gila), maka Talak yang digantungkan tersebut (tetap) jatuh, orang yang mabuk Talaknya (tetap) jatuh seperti keterangan sebelumnya.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Tholaqul Hurri Wal Abdi"