Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Thoharoh

 بسم الله الرحمن الرحيم

Bersuci

Wahai anakku, kamu sudah mengetahui jika kamu hendak melaksanakan Sholat, maka kamu diharuskan berwudhu' secara sempurna. Dan Wudhu' ini termasuk dari sekian cara bersuci, disini (bab ini) ada metode bersuci yang lain; yaitu mandi, Tayammum dan menghilangkan najis.

Bersuci itu ada 4 macam :

1. Wudhu' 

2. Mandi 

3. Tayammum

4. Menghilangkan najis

Kamu juga sudah mengetahui bahwa ketika berwudhu' kamu menggunakan (media) air. Dan air termasuk perangkat / alat untuk bersuci, disini saya (penyusun kitab) ingin mengenalkan macam macam air dan klasifikasinya.

Macam macam Air

Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 :

1. Air langit [hujan]

2. Air laut

3. Air bengawan / sungai

4. Air sumur

5. Air sumberan / mata air

6. Air es

7. Air embun

Klasifikasi Air

Air diklasifikasikan menjadi 4 :

  1. Air yang suci, bisa mensucikan benda lain dan tidak makruh digunakan; yaitu air Mutlak. Dalam artian sesuatu yang disebut air tanpa ada unsur Qoyyid Lazim. Adapun air kelapa tidak bisa dinamakan air Mutlak, jadi air kelapa tersebut suci dan boleh diminum; tetapi tidak bisa mensucikan benda lain, sehingga bersuci dengan air kelapa tersebut tidak diperbolehkan.
  1. Air yang suci, tapi tidak bisa mensucikan benda lain; sehingga tidak boleh digunakan untuk Wudhu', mandi ataupun menghilangkan najis. Air (nomor 2) ini ada 2 :
  • Air yang telah digunakan untuk mengangkat Hadats (Wudlu' atau mandi) atau menghilangkan najis
  • Air yang berubah disebabkan kecampuran benda suci lainnya; seperti kopi atau teh
3. Air yang suci, bisa mensucikan benda lain, namun makruh digunakan; yaitu Ma'ul Musyammas (air yang dijemur)

4. Air yang terkena najis, sehingga tidak bisa digunakan untuk berwudhu' ataupun yang lain. Dan air ini dibagi menjadi 2 :

  • Air sedikit yang kejatuhan najis; baik airnya berubah atau tidak berubah
  • Air banyak yang berubah disebabkan oleh najis

"Air sedikit" adalah air yang kurang dari 2 Qullah, sementara "Air banyak" adalah air yang mencapai 2 Qullah atau lebih. 2 Qullah adalah suatu penamaan untuk ukuran air yang dapat memenuhi ledeng (tempat penampungan air) yang panjangnya 1 lebih ¼ Dziro', lebar dan kedalamannya juga sama (dengan panjangnya). Atau panjang, lebar dan kedalamannya berukuran 60 cm, setara dengan 216 L air.

Pertanyaan

1. Apa itu bersuci?

2. Apa perangkat / alat bantunya?

3. Apa saja air yang bisa digunakan untuk bersuci?

4. Dibagi berapakah air itu?

5. Apa itu Ma'ul Musyammas?

6. Apakah diperbolehkan berwudhu' menggunakan air kelapa? Kenapa?

7. Apakah boleh menghilangkan najis dengan kopi? Kenapa?

8. Apa itu Ma'ul Mutanajjis?

9. Apakah boleh digunakan untuk berwudhu' atau minum?

10. Berapa Liter air 2 Qullah itu?

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Thoharoh"