Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Dloman Ghoirul Mal

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan tebusan selain harta seperti jasad Disebut juga dengan كفالة الوجه atau كفالة البدن sebagaimana yang telah diutarakan Mushonif;

Fasal menerangkan Dloman selain harta seperti jasad

Disebut juga dengan كفالة الوجه atau كفالة البدن sebagaimana yang telah diutarakan Mushonif;

Diperbolehkan menanggung / menebus dengan jasad jika مكفول به (orang yang menjadi tanggungan) memiliki hak Adami (dengan orang lain); seperti Qishos dan Had Qadzf.

-

Ada 3 orang 

كفيل Orang yang menanggung

مكفول به Orang yang seharusnya menanggung (beban)

مكفول له Orang yang memiliki hak untuk menanggung

-

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Dloman

Pengecualian dari 'haq Adami' adalah Haqqullah, maka كفالة البدن tidak berlaku kepada orang yang memiliki Haqqullah; seperti had pencurian, had miras dan had perzinaan.

- Haqqullah adalah hubungan manusia langsung dengan Allah -

كفيل bisa saja bebas dengan cara menyerahkan مكفول به di tempat penyerahan tanpa ada pihak lain yang bisa menghalangi penyerahan oleh مكفول له.

Jika ada pihak lain, maka si كفيل tidak bisa bebas


Kurang lebih prakteknya demikian;

مكفول به membunuh anggota keluarganya مكفول له, sehingga si مكفول به dituntut untuk diqishos. Lalu yang ditangkap adalah si كفيل dan si كفيل bisa bebas dengan cara menyerahkan مكفول به


Wallahua'lam

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Syirkah

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Dloman Ghoirul Mal"