Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Dloman Ghoirul Mal
بسم الله الرحمن الرحيم
Disebut juga dengan كفالة الوجه atau كفالة البدن sebagaimana yang telah diutarakan Mushonif;
Diperbolehkan menanggung / menebus dengan jasad jika مكفول به (orang yang menjadi tanggungan) memiliki hak Adami (dengan orang lain); seperti Qishos dan Had Qadzf.
-
Ada 3 orang
كفيل Orang yang menanggung
مكفول به Orang yang seharusnya menanggung (beban)
مكفول له Orang yang memiliki hak untuk menanggung
-
Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Dloman
Pengecualian dari 'haq Adami' adalah Haqqullah, maka كفالة البدن tidak berlaku kepada orang yang memiliki Haqqullah; seperti had pencurian, had miras dan had perzinaan.
- Haqqullah adalah hubungan manusia langsung dengan Allah -
كفيل bisa saja bebas dengan cara menyerahkan مكفول به di tempat penyerahan tanpa ada pihak lain yang bisa menghalangi penyerahan oleh مكفول له.
Jika ada pihak lain, maka si كفيل tidak bisa bebas
Kurang lebih prakteknya demikian;
مكفول به membunuh anggota keluarganya مكفول له, sehingga si مكفول به dituntut untuk diqishos. Lalu yang ditangkap adalah si كفيل dan si كفيل bisa bebas dengan cara menyerahkan مكفول به
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Dloman Ghoirul Mal"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih