Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Dloman

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan tebusan  ضمان (Etimologinya) adalah bentuk Masdlar dari ضمنتُ الشيء ضمانا (saya memikul / menganggung sesuatu)
Fasal menerangkan Dloman

ضمان (Etimologinya) adalah bentuk Masdlar dari ضمنتُ الشيء ضمانا (saya memikul / menganggung sesuatu)

Terminologinya adalah menyanggupi suatu tanggungan harta yang menjadi tanggung jawab orang lain. Dlomin (orang yang menebus) disyaratkan harus أهلية التصرف ( Baligh, berakal dan pintar).

-
 Jadi ada 3 orang 

ضامن orang yang membayar / menebus

مضمون عنه orang yang punya tanggungan menebus / orang yang seharusnya menebus

مضمون له orang yang menerima tebusan
-

Dikatakan sah menebus suatu utang yang masih tetap dalam tanggungan (belum lunas), jika ukuran / nominalnya diketahui (jelas).

Dari kriteria 'tetap' diatas masih dimusykilkan / belum dipastikan sahnya tebusan mahar maskawin sebelum berhubungan badan, Jika demikian (mas kawin ditebus sebelum persenggamaan) maka belum dikatakan 'tetap dalam tanggungan', oleh karena itu Imam Rofi'i dan Imam Nawawi tidak menganggapnya sebagai 'tetap dalam tanggungan' kecuali utangnya sudah paten dan tidak bisa dibatalkan.

Pengecualian dari kriteria 'Jika diketahui ukuran / nominalnya' adalah utang utang yang belum diketahui (ukuran / nominalnya), maka tidak sah untuk ditebus; sebagaimana keterangan yang (dipaparkan) nanti.


Bagi orang yang memiliki hak (مضمون له) diperbolehkan menagih siapapun; baik ضامن atau مضمون عنه; yakni orang ditanggung (untuk membayar) jika penebusan sudah memenuhi prosedur yang kita (Mushonif) paparkan. Mayoritas naskah matan tidak menyebutkan uraian ini.

Lalu Mushonif memperjelas uraian sebelumnya 'Jika ukuran / nominalnya diketahui' disini;

Lalu Mushonif memperjelas uraian sebelumnya 'Jika ukuran / nominalnya diketahui' disini;

Tidak sah menebus utang yang belum jelas; seumpama ada orang bilang "Juallah ini kepada Fulan dengan harga sekian, dan saya yang menebus harganya" -maka tidak sah-

Tidak sah juga menebus utang yang belum tetap (belum paten); seperti menebus 100 milik zaid (مضمون عنه) dihari yang akan datang, kecuali menuntut barang yang dijual; semisal si ضامن menebus kepada pembeli (مضمون له) apabila barangnya sudah dihaki (barangnya dicuri, diGhosob dan lain lain) atau si ضامن menebus barang kepada penjual ( مضمون له) jika pembayarannya sudah dihaki (disepakati)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Dloman"