Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hawalah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan pemindahan utang  Difathah ح nya (Hawalah), ada juga yang mengkasroh ح (Hiwalah)

Fasal menjelaskan Hawalah

Difathah ح nya (Hawalah), ada juga yang mengkasroh ح (Hiwalah)

Ditinjau dari segi Etimologi adalah pindah, dari segi Terminologi maksudnya adalah pemindahan tanggungan Muhil (orang yang memindahkan) ke Muhai Alaih (orang yang menjadi sasaran pemindahan).


Syarat syaratnya ada 4 :

1. Muhil (orang yang punya tanggungan) sudah Ridlo 

Bukan Muhal Alaih. Menurut Qoul Ashoh tidak disyaratkan ridlonya Muhal Alaih. Dan akah Hawalah tidak sah kepada orang yang tidak memiliki tanggungan apapun

2. Persetujuan Muhtal

Yaitu orang yang berhak atas tanggungannya Muhil

3. Hak yang dipindahkan masih tetap dalam tanggungan (belum lunas)

Kriteria 'tetap' ini cocok dengan apa yang dikatakan Imam Rofi'i; tetapi Imam Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Rofi'i didalam kitab Roudlotut Tholibin

Jika demikian, maka tanggungan Hawalah harus tetap (paten) atau kemungkinan besar Luzum (paten)

4. Tanggungan diantara Muhil dan Muhal Alaih harus cocok  Baik jenisnya, ukurannya, modelnya, jatuh temponya, pengundurannya, dan (berupa) uang utuh atau pecahan

4. Tanggungan diantara Muhil dan Muhal Alaih harus cocok

Baik jenisnya, ukurannya, modelnya, jatuh temponya, pengundurannya, dan (berupa) uang utuh atau pecahan


Kurang lebih prakteknya demikian;

A (Muhal Alaih) : Saya beli (barang) ini dengan harga sekian
B (Muhil) : Ok. nanti kamu bisa bayar ke C (Muhtal) dengan harga sekian

Lalu A pergi kerumah C

A : Tadi saya beli dagangannya B, lalu si B menyuruh saya bayar kepada anda dengan harga sekian
C : Oh ya terimakasih, si B memang punya tanggungan kepada saya dengan harga sekian

-

Dengan akad Hawalah, Muhil bisa terbebas dari tanggungan si Muhtal.

Muhal Alaih juga bisa terbebas dari tanggungan si Muhil dan hak si Muhtal bisa berpindah ke tanggungan si Muhal Alaih.

Apabila si Muhtal sulit menagih Muhal Alaih karena bangkrut atau tidak mau mengakui (red : angas) dan semacamnya, maka si Muhtal tidak boleh menagih si Muhil.

Dan jika si Muhal Alaih mengalami kebangkrutan ketika akad Hawalah sementara si Muhtal tidak mengetahui kebangkrutan tersebut, maka si Muhtal juga tidak boleh menarik / menagih kepada Muhil.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hawalah"