Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Suluh

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan Suluh  Suluh secara bahasa artinya memutus perselisihan, secara istilah maksudnya adalah satu akad yang bisa memutus suatu perselisihan.
Fasal menerangkan Suluh

Suluh secara bahasa artinya memutus perselisihan, secara istilah maksudnya adalah satu akad yang bisa memutus suatu perselisihan.

Suluh (tetap) sah dengan Iqror (pernyataan / penuduhan); maksudnya menyatakan Mudda'a 'alaih (orang dituduh) dan Mudda'a Bih (harta yang dituduh) dan penuduhan atas harta tersebut sudah jelas.

Begitu juga dengan barang yang (dianggap) harta; seperti orang yang memiliki tanggungan Qisos kepada orang lain, lalu orang lain tersebut mendamaikan orang (yang memiliki tanggungan Qishos) tersebut dengan harta dan lafadnya Suluh, maka jika demikian sah atau dengan lafad penjualan maka tidak sah.

- lafad Suluh maksudnya dengan ucapan yang kaitannya dengan Suluh -

- lafad penjualan maksudnya dengan ucapan yang kaitannya dengan jual beli -


Suluh terbagi 2 :

1. Ibra'

Adalah mencukupkannya / membebaskan setengah dari (tanggungan) haknya Mudda'i (orang yang menuduh). Jadi apabila Mudda'i menyuluh tanggungan 1000 kepada Mudda'a 'Alaih menjadi 500; seakan akan Mudda'i mengatakan "Berikan saya 500 dan saya akan bebaskan anda dari (tanggungan) 500".

Suluh model ini tidak boleh dikriteriakan dengan syarat; semisal "Jika sudah masuk awal bulan, maka saya akan menyuluh anda"

2. Mu'awadloh

Yaitu mengalihkan dari haknya Mudda'i ke hak (Mudda'i) yang lain; seumpama si Mudda'i menuntut Mudda'a 'Alaih sebuah rumah atau sebagian lahan pada rumah tersebut dan si Mudda'a Alaih mengakui tuntutan rumah (Mudda'i) tersebut, lalu si Mudda'i menyuluh rumah tersebut menjadi barang tertentu seperti pakaian; misalnya, maka sah.

Suluh model ini juga berlaku hukum jual beli; seolah olah pada contoh kasus diatas; si Mudda'i menjual rumah dengan pakaian kepada Mudda'a Alaih, maka barang barang yang disuluh tersebut juga diberlakukan hukum jual beli; seperti pengembalian barang karena Aib dan pencegahan Tasarruf sebelum barang diterima.

Apabila Mudda'i menuntut sebagian barang (saja) kepada Mudda'a Alaih, maka disebut Hibbah dari si Mudda'i atas sebagian barang yang dipasrahkannya. Ketentuan ketentuan Hibbah ini disebutkan pada babnya sendiri. Dan Suluh ini disebut Suluh Hathithoh dan (Suluh Hathithoh) tidak sah dengan lafad jual beli atas barang yang dipasrahkan; semisal si Mudda'i menjual barang yang dituntut dengan sebagian barang saja kepada Mudda'a Alaih.

- Si Mudda'a Alaih memiliki HP dan Chargernya, lalu Mudda'i menjual Hp nya dan memasrahkan Chargernya, maka seperti ini tidak sah -


Bagi orang Islam diperbolehkan mengeluarkan jendela gantung yang disebut juga dengan sayap jendela. Lebih tepatnya mengeluarkan kayu di tembok atas jalan tembus / jalan umum sekiranya tidak membahayakan para pejalan kaki karena sayap jendela tersebut, tapi (sayap jendela tersebut) harus ditinggikan sekiranya bawahnya (jendela) bisa dilewati para pejalan kaki yang perawakannya ideal dan tinggi.

Bagi orang Islam diperbolehkan mengeluarkan jendela gantung yang disebut juga dengan sayap jendela. Lebih tepatnya mengeluarkan kayu di tembok atas jalan tembus / jalan umum sekiranya tidak membahayakan para pejalan kaki karena sayap jendela tersebut, tapi (sayap jendela tersebut) harus ditinggikan sekiranya bawahnya (jendela) bisa dilewati para pejalan kaki yang perawakannya ideal dan tinggi.

Imam Mawardi menganggap diatas kepalanya pejalan kaki tersebut harus ada sekeduk (rumah rumahan diatas unta) yang umum

Jika jalan umum tersebut adalah tempat lalu lalangnya kuda dan kafilah, maka sayap jendela tersebut harus ditinggikan; sekiranya sekeduk diatas unta dan (kerangka) kayu yang berada diatas sekeduk bisa lewat.

Adapun kafir Dzimmi tidak diperbolehkan mengeluarkan / membuat sayap jendela dan atap diatas jalan, sekalipun mereka diperbolehkan melewati jalanan umum. Dan tidak diperbolehkan membuat sayap jendela di jalan buntu bersama / gang, kecuali dengan izin tetangga gang tersebut.

Maksud dari 'tetangga gang' adalah orang yang pintu rumahnya terus mengarah ke jalan buntu. jadi bukan orang yang tembok rumahnya saling bersandingan tapi pintunya tidak tembus ke jalan buntu.

Setiap tetangga boleh memanfaatkan (lahan kosong) dari pintu rumahnya sampai depan jalan buntu; bukan jalan yang sambung ke belakang jalan buntu.
Setiap tetangga boleh memanfaatkan (lahan kosong) dari pintu rumahnya sampai depan jalan buntu; bukan jalan yang sambung ke belakang jalan buntu.
Ilustasi

Dan diperbolehkan memajukan pintu (rumah) di jalan buntu bersama (gang), tapi pintunya tidak boleh dimunudurkan, kecuali dapat izin dari tetangga. Jika tetangga tidak memperbolehkan maka pintunya tidak boleh dimundurkan. Jika pintu tidak boleh dimundurkan, lalu para tetangga disuluh / didamaikan dengan harta / dibayar, maka sah.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Suluh"