Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hajr Safih

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan pembekuan harta orang Safih dan bangkrut  حجر secara Etimologi artinya adalah mencegah, sedangkan menurut Terminologi pembekuan pengelolaan harta, berbeda dengan pengelolaan selain harta seperti Talak; maka sah diurus oleh si Safih.
Fasal menjelaskan pembekuan harta orang Safih dan bangkrut

حجر secara Etimologi artinya adalah mencegah, sedangkan menurut Terminologi pembekuan pengelolaan harta, berbeda dengan pengelolaan selain harta seperti Talak; maka sah diurus oleh si Safih.

Mushonif memberlakukan Hajr kepada 6 orang :

1. Anak kecil

2. Orang gila

3. Safih diartikan Mushonif sebagai;

Orang membuang buang hartanya, maksudnya mengelola harta bukan pada tempatnya

4. Orang bangkrut

Menurut Etimologi adalah orang yang hartanya recehan (sedikit); lalu dikinayahkan sebagai orang yang hartanya sedikit atau tidak ada harta sama sekali

Sedangkan ditinjau dari segi Terminologi maksudnya adalah orang yang banyak utang dan hartanya tidak mencukupi (satu) utangnya atau beberapa utangnya.

5. Orang sakit

Sakit yang dikhawatirkan / penyakit parah. Pembekuan harta diberlakukan jika hartanya lebih dari 1/3; lebih tepatnya 2/3 harta peninggalan karena hak waris.

Ini, jika memang orang yang sakit tidak mempunyai tanggungan, jika dia punya tanggungan yang menghabiskan harta peninggalannya, maka harta yang 1/3 dan yang lebih dari 1/3 harus dibekukan


6. Budak yang tidak diberi izin dagang

Maka tidak sah mengelola dagangannya tanpa izin dari Sayyidnya

Mushonif tidak menyebutkan hal hal yang berkaitan dengan Hajr di kitab kitab besar, diantaranya;

* Pembekuan harta orang Murtad digunakan untuk keperluan orang orang Islam

* Pembekuan harta Rahin (penggadai) digunakan untuk keperluan Murtahin (orang yang menerima barang gadaian)
Pengelolaan harta anak kecil, orang gila dan orang Safih (dianggap) tidak sah. Jadi mereka tidak sah melakukan penjualan, pembelian, pemberian, dan pengelolaan harta lainnya. Adapun orang Safih nikahnya (tetap) sah dengan izin dari Wali.

Pengelolaan harta anak kecil, orang gila dan orang Safih (dianggap) tidak sah. Jadi mereka tidak sah melakukan penjualan, pembelian, pemberian, dan pengelolaan harta lainnya. Adapun orang Safih nikahnya (tetap) sah dengan izin dari Wali.

Pengelolaan harta seorang Muflis sah dalam tanggungan. Jadi jika si Muflis menjual makanan atau lainnya dengan akad Salam (pesanan) atau membeli sesuatu dengan tanggungan harga, maka sah, bukan dengan (wujud) hartanya; maka tidak sah.

Jika si Muflis mengurusi pernikahan atau Talaknya sendiri; misalnya, maka (dianggapp) sah. Adapun Muflisah (wanita yang bangkrut), jika dia dikhulu' dengan barang, maka tidak sah atau dengan tanggungannya maka Khulu' sah.

- Khulu' akan dijelaskan kedepannya -

Pengelolaan harta orang sakit yang (hartanya) lebih dari 1/3, ditangguhkan dulu sesuai keputusan ahli waris, jika ahli waris memperbolehkan harta lebihan (1/3) tersebut, maka sah, jika tidak (diperbolehkan), maka tidak sah (untuk dikelola).

Persetujuan atau penolakan ahli waris ketika si Marid (orang sakit) sedang sakit tidak dianggap, persetujuan / penolakan ahli waris dihitung setelah si Marid sudah wafat. 

Apabila ahli waris memperbolehkan lalu mengatakan Saya memperbolehkan (pengelolaan harta) karena saya pikir hartanya sedikit, ternyata kenyataannya adalah sebaliknya (hartanya banyak), maka bisa diterima dengan sumpahnya si ahli waris.

Pengelolaan harta seorang budak yang tidak diberi izin oleh Sayyidnya ditangguhkan, maksudnya 'ditangguhkan' adalah (hasil) pengelolaan harta si budak akan ditagih setelah dirinya merdeka.

Jika sudah diberi izin dagang oleh Sayyid, maka pengelolaan harta si budak dianggap sah sesuai izin dari Sayyid tersebut.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hajr Safih"