Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Rahn

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan ketentuan penggadaian  رهن secara bahasa artinya adalah tetap, sedangkan menurut istilah maksudnya adalah menjadikan suatu harta sebagai jaminan pembayaran utang ketika kesulitan untuk membayar.

Fasal menerangkan ketentuan penggadaian

رهن secara bahasa artinya adalah tetap, sedangkan menurut istilah maksudnya adalah menjadikan suatu harta sebagai jaminan pembayaran utang ketika kesulitan untuk membayar.

Rahn hanya bisa sah jika ada Ijab dan Qabul. Masing masing dari Rahin (orang yang menggadaikan) dan Murtahin (orang yang mendapat barang gadaian) harus Mutlak Tasarruf (Baligh, berakal, tidak dibekukan hartanya, dan tidak dipaksa).

Mushonif menyebutkan kriteria Marhun (barang gadaian) pada uraian ini;

Setiap barang yang boleh dijual, maka boleh digadaikan untuk menanggung utang; jika (utangnya) memang tetap masih dalam tanggungan.

Pada kriteria 'utang' Mushonif mengecualikan status suatu barang, maka tidak (dianggap) sah menggadaikan barang yang dighosob, disewa atau semacamnya atau barang apapun yang (masih) dalam tanggungan.


Dan pengecualian dari kriteria 'tetap' adalah tanggungan yang belum tetap; seperti tanggungan akad Salam dan harga pada masa Khiyar.

- Bedakan antara kata 'tanggungan' dengan kata 'utang' -

Bagi Rahin diperbolehkan menarik kembali / membatalkan Marhun selama belum diterima oleh Murtahin. Kalau si Murtahin sudah menerima Marhun dan (si Murtahin) termasuk orang yang sah /Mutlak Tasarruf untuk menerima (barang gadaian), maka akad penggadaian sudah tetap / paten dan tidak boleh dibatalkan oleh Rahin.

Dan penggadaian itu berdasarkan dasar amanah, jika demikian; maka bagi Murtahin tidak perlu menebus Marhun kecuali ada keteledoran dan tidak ada keguguran tanggungan apapun atas kerusakan Marhun tersebut.

Dan penggadaian itu berdasarkan dasar amanah, jika demikian; maka bagi Murtahin tidak perlu menebus Marhun kecuali ada keteledoran dan tidak ada keguguran tanggungan apapun atas kerusakan Marhun tersebut.

Apabila si Murtahin mengklaim adanya kerusakan pada Marhun; sementara Murtahin tidak memberikan alasan kerusakan Marhun tersebut, maka dia (si Murtahin) dibenarkan dengan sumpahnya ( Murtahin).

Jika si Murtahin memberikan alasan jelas atas kerusakan pada Marhun tersebut, maka pernyataannya tidak diterima kecuali ada saksi, dan apabila si Murtahin menyatakan sudah mengembalikan Marhun kepada Rahin, maka pernyataannya tidak diterima kecuali ada saksi (juga).

Seumpama si Murtahin telah mengambil sebagian dari hak / tanggungan milik Rahin, maka penggadaian tersebut tidak lepas / belum selesai begitu saja sampai si Rahin menerima seluruh tanggungan yang menjadi haknya (Rahin).

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Rahn"