Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Salam 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

Dan Muslim menyebutkan jantan, betina, umur, warna dan jenisnya, pada binatang sejenis unta, sapi, kambing, kuda, bagal (persilangan antara kuda betina dan keledai jantan) dan keledai.
Dan si Muslim menyebutkan jantan, betina, umur, warna dan jenisnya, pada binatang sejenis unta, sapi, kambing, kuda, bagal (persilangan antara kuda betina dan keledai jantan) dan keledai.

Dan disebutkan jenis, kecil, besar, jantan, betina dan umurnya jika diketahui pada sejenis burung.

Disebutkan jenisnya seperti kapas, katun atau sutra dan disebutkan jenis (perinciannya) seperti kapas irak, panjang, lebar, ketebalan, ketipisan, kelonggaran, kerapatan, kehalusan, dan kekasarannya pada pakaian.

Dan contoh contoh diatas disamakan dengan yang lain. Akad Salam pada pakaian yang tidak menyebutkan spesifikasi, maka diarahkan pada pakaian baru; bukan pakaian bekas.

2. Ukuran Muslam Fih disebutkan dengan ukuran yang bisa menghilangkan ketidakjelasan Muslam Fih (jelas)

Maksudnya Muslam Fih harus jelas ukuran takarannya pada takaran, (jelas) timbangannya pada timbangan, (jelas) bilangannya pada benda yang (bisa) dihitung, dan (jelas) ukuran tangannya pada benda yang diukur dengan Dziro' (hasta).


3. (Disebutkan pada uraian Mushonif) Jika akad Salam ditempokan maka waktu jatuh temponya harus disebutkan

Waktu jatuh tempo seperti bulan sekian. Jika ditempokan dengan datangnya Zaid; misalnya, maka tidak sah akadnya
4. Muslam Fih harus ada saat masa penyerahan hak milik umumnya  Maksudnya masa penyerahan Muslam Fih. Jika si Muslim memesan barang yang tidak ada saat jatuh tempo; seperti (memesan) kurma basah dimusim kemarau, maka akadnya tidak sah.
4. Muslam Fih harus ada saat masa penyerahan hak milik umumnya

Maksudnya masa penyerahan Muslam Fih. Jika si Muslim memesan barang yang tidak ada saat jatuh tempo; seperti (memesan) kurma basah dimusim kemarau, maka akadnya tidak sah.

5. Si Muslim menyebutkan tempat penerimaan Muslam Fih

Maksudnya tempat penyerahan (Muslam Fih), jika berada di tempat yang tidak wajar untuk menerima Muslam Fih atau wajar untuk menerima Muslam Fih, tapi untuk membawa Muslam Fih ke tempat penyerahan dibutuhkan ongkos.

6. Harganya jelas

Dengan memperkirakan atau dengan melihat langsung harganya

7. Kedua belah pihak (Muslim dan Muslam Ilaih) saling serah terima sebelum berpisah di tempat akad

Jika keduanya berpisah sebelum menerima uang muka, maka akadnya batal atau setelah menerima sebagiannya (uang muka) saja, maka sebagiannya sah dan sebagian yang lain tidak sah. Yang dianggap adalah penyerahan (Muslam Fih) sepenuhnya. 

Apabila Muslim (orang yang memesan) memindah uang muka dan diterima oleh Muhtal (orang yang menerima pemindahan uang muka), sedangkan Muhtal adalah Muslam Ilaih (orang yang dipesani) dari Muhal 'Alaih (orang yang dipindah haknya) di tempat akad, maka hal tersebut tidak (dianggap) cukup.

8. Akad Salamnya harus lestari (tetap)

Maksudnya tidak boleh ada Khiyar Syarat. Berbeda dengan Khiyar Majlis, maka Khiyar Majlis bisa masuk pada akad Salam

Wallahua'lam
Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Rahn

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Salam 2"