Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Salam 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

سلم dan سلف secara Etimologi semakna, sedangkan secara Terminologi pengertiannya adalah menjual sesuatu yang sudah disifati (spesifikasi) dan ditangguhkan. Dan akad ini hanya bisa sah jika ada Ijab dan Qobul.
Fasal menerangkan hukum hukum akad salam (pesanan)

سلم dan سلف secara Etimologi semakna, sedangkan secara Terminologi pengertiannya adalah menjual sesuatu yang sudah disifati (spesifikasi) dan ditangguhkan. Dan akad ini hanya bisa sah jika ada Ijab dan Qobul.

Akad model pesanan seperti ini bisa kontan atau ditempokan. Jika akad pesanan ini tidak dibatasi waktu, maka seketika itu juga langsung sah menurut Qoul Ashoh.

Akad Salam dikatakan sah jika telah memenuhi 5 ketentuan :

1. Muslam Fih (Barang yang dipesan) sudah disifati (diberi spesifikasi) 

Spesifikasi yang berbeda pada tujuan / fungsi barang tersebut, sekiranya dengan spesifikasi tersebut ketidaktahuan (penjual) bisa tersingkirkan.

Dan barang pesanan tidak boleh diberi spesifikasi yang langka; seperti mutiara yang besar atau budak perempuan dan saudaranya atau anaknya.


2. (Muslam Fih) adalah sejenis barang yang tidak tercampur dengan unsur lain

Jadi, tidak dianggap sah akad Salam pada barang yang dituju (hanya) beberapa komponen (saja) dan tidak bisa dipisah pisah seperti bubur dan hasil kolaborasi / campuran (beberapa) parfum. Apabila perkomponennya bisa di pisah pisah; seperti keju dan Jameed (sejenis makanan terbuat dari susu), maka maka akad Salamnya sah.
3. (disebutkan pada uraian ini;) Tidak terkena api untuk diproses  Sekiranya, dimasukkan kedalam api untuk dimasak atau dipanggang. Apabila dimasukkan kedalam api untuk dipisah; seperti madu dan minyak samin, maka akad Salamnya sah.

3. (disebutkan pada uraian ini;) Tidak terkena api untuk diproses

Sekiranya, dimasukkan kedalam api untuk dimasak atau dipanggang. Apabila dimasukkan kedalam api untuk dipisah; seperti madu dan minyak samin, maka akad Salamnya sah.

4. Muslam Fih tidak ditentukan (didepan mata) tapi ditangguhkan (dipesan)

Jika Muslam Fih ditentukan (didepan mata); seperti Saya memesan padamu pakaian yang dipakai budak ini

- Jadi ada 3 orang; saya, kamu dan dia (budak) -

Maka model semacam ini sudah dipastikan bukan akad Salam dan juga tidak bisa dianggap jual beli menurut Qoul Adzhar.

- Karena Shigotnya 'saya memesan' bukan 'saya membeli' -

5. Muslam Fih tidak ditentukan 

Semisal Saya memesan padamu Dirham (model) ini (yang berada) didalam karung ini (yang berada) dibeberapa tumpukan karung ini

Lalu syarat sahnya Muslam Fih ada 8 : (disebagian naskah uraiannya berbunyi 'akad Salam dianggap sah dengan 8 ketentuan')

1. (Diuraikan pada uraian ini;) Menyebutkan spesifkasi khusus yang merubah harga setelah menyebutkan tipe dan model suatu barang

Jadi pada akad Salam, si Muslim memesan budak; misalnya dan disebutkan jenisnya (rasnya); orang turki atau orang india, laki laki, atau perempuan, perkiraan usianya, postur tubuhnya; tinggi, pendek atau tengah tengah (tidak terlalu tinggi tidak terlalu pendek), warnanya (kulitnya); semisal putih dan putihnya diberi rincian lagi; putih yang agak merah semu atau (putih) yang merah murni.

Wallahua'lam
Baca juga Fathul Qorib Tsani | Salam 2

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Salam 1"