Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Khiyar

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan ketentuan Khiyar (Komplain)  Kedua pihak yang saling akad (penjual dan pembeli) bisa Khiyar antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Fasal menjelaskan ketentuan Khiyar (Komplain)

Kedua pihak yang saling akad (penjual dan pembeli) bisa Khiyar antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.

Lebih tepatnya kedua belah pihak memiliki hak (1) Khiyar Majlis di beberapa model jual beli seperti akad Salam / pesanan selama kedua belah pihak belum berpisah, maksudnya (dianggap) belum berpisah menurut umum. 

Tidak berlakunya Khiyar Majlis adakalanya :

* Karena berpisahnya badan dari tempat akad

* Karena kedua belah pihak sudah sepakat meneruskan akad

Jika salah satu memilih meneruskan akad, sedangkan yang satu tidak memilih (meneruskan akad), maka seketika itu juga hak Khiyar gugur bagi yang satu (yang tidak sepakat meneruskan akad), dan berlaku bagi yang lain (yang sepakat meneruskan akad).

Bagi kedua belah pihak atau salah satunya jika sudah saling sepakat, maka memiliki (2) hak memilih / Khiyar Syarat dibeberapa tipe jual beli sampai 3 hari.

3 hari tersebut terhitung saat dimulainya akad, bukan saat berpisah (dari akad). Jika Khiyar lebih dari 3 hari maka akadnya batal, kalau barang beliannya adalah barang yang mudah rusak (tidak awet) selama jangka waktu yang ditentukan, maka akadnya batal.

Apabila pada barang belian ditemukan Aib / kerusakan yang sudah ada sebelum penerimaan dan menyebabkan harganya menurun akibat kerusakan tersebut atau barang tersebut kehilangan kelayakan pemakaian karena Aib tersebut; sedangkan semestinya tidak ada kerusakan pada barang tersebut seperti budak yang melakukan zina, mencuri atau minggat, maka bagi pembeli diperbolehkan mengembalikan barang belian. 


Dan tidak diperbolehkan menjual buah yang terpisah dari pohonnya yang dilepas dari syarat pemetikan, kecuali buahnya sudah terlihat kelayakannya / layak konsumsi. Ukuran 'layak konsumsi' pada :

* Buah yang tidak berubah warnanya adalah sudah sampai pada kondisi yang sudah umum; seperti tebu yang sudah manis, buah delima yang mulai kecut, dan buah tin yang sudah lunak.

 * Buah yang berubah warnanya adalah beralih rupa warnanya menjadi merah, hitam atau kuning seperti anggur basah, buah pir dan kurma mentah.
Jika belum layak konsumsi, maka buah tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak; baik (dijual) kepada pemilik pohon atau kepada orang lain kecuali telah memenuhi syarat pemetikan; baik umumnya buah diambil dengan cara dipetik atau dengan cara lain

Jika belum layak konsumsi, maka buah tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak; baik (dijual) kepada pemilik pohon atau kepada orang lain kecuali telah memenuhi syarat pemetikan; baik umumnya buah diambil dengan cara dipetik atau dengan cara lain

Seumpama ada pohon yang berbuah (lalu) ditebang, maka buah buahan yang ada pada pohon tersebut, boleh dijual tanpa syarat pemetikan.

Dilarang menjual tumbuhan hijau yang masih (menancap) ditanah kecuali telah memenuhi syarat pemetikan atau pencabutan, jika tumbuhan dijual dengan tanahnya sekaligus atau (dijual) terpisah dari tanahnya setelah bijinya mengeras, maka boleh dijual tanpa syarat apapun.

Barangsiapa menjual buah atau tumbuhan yang belum layak konsumsi, maka dia harus menyiram (merawat) buah / tumbuhan tersebut; sekiranya buah / tumbuhan tersebut bisa tumbuh dan selamat dari kerusakan, baik si penjual sudah mempersilahkan pembeli dan barang jualan atau belum mempersilahkan.

- lebih jelasnya; barangnya sudah ditawarkan kepada pembeli atau belum ditawarkan kepada pembeli -

Dan tidak diperbolehkan menjual barang riba sejenis dalam keadaan basah. Pada uraian ini Mushonif memberi pemahaman bahwa parameter penjualan barang (dikatakan) ribawi adalah keadaan sempurna (dikeringkan), jadi seumpama jual anggur basah dengan anggur basah, maka tidak diperbolehkan.

Kemudian, Mushonif memberikan pengecualian dari penjelasan sebelumnya pada uraian ini;

(Tidak boleh menjual barang yang terdapat unsur riba dalam keadaan basah) kecuali susu, maka jika demikian diperbolehkan menjual sebagian susu dengan sebagian susu yang lain sebelum diproses menjadi mentega.

Dan Mushonif memutlakkan pada kata 'susu' tersebut, sehingga bisa mencakup susu cair, susu kental, susu mentega / yoghurt dan susu (yang) asam.

Ukuran yang digunakan pada susu adalah takaran, sehingga dianggap sah jual susu cair dengan susu kental sesuai takaran; meskipun timbangan keduanya berbeda / selisihan.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Khiyar"