Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Riba

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan Riba  Ditulis dengan Alif Maqsurah; menurut tinjauan Etimologi artinya tambah, sedangkan dari tinjauan Terminologi; Riba adalah tukar menukar barang dengan barang lain yang belum jelas batas ukuran Syar'inya; saat (berlangsungnya) akad atau diundur kedua barangnya atau (hanya) salah satunya. - akad dulu lalu penyerahan barang -

Fasal menerangkan Riba

Ditulis dengan Alif Maqsurah; menurut tinjauan Etimologi artinya tambah, sedangkan dari tinjauan Terminologi; Riba adalah tukar menukar barang dengan barang lain yang belum jelas batas ukuran Syar'inya; saat (berlangsungnya) akad atau ditunda kedua barangnya atau (hanya) salah satunya. - akad dulu lalu penyerahan barang -

Riba (hukumnya) haram, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan makanan yang biasanya dijadikan makanan pokok atau (hanya) sekedar ngemil atau sebagai obat. Jadi Riba tidak berlaku pada selain ke 3 diatas.

Dan tidak diperbolehkan jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak; baik sudah tercetak / dibentuk atau belum tercetak (hasil tambang langsung), kecuali seimbang / sama rata.
Jadi dilarang jual beli 3 hal diatas; tapi selisihan / tidak sama rata.


Uraian Mushonif نقدا maksudnya adalah kontan / langsung, jadi jika jual beli 3 hal diatas, namun ditempokan / tidak kontan; maka tidak sah.

Tidak dianggap sah jual beli barang yang sudah dibeli orang lain sampai orang lain tersebut menerima barang tersebut; baik orang lain tersebut menjualnya ke penjual atau orang lain.

Tidak boleh jual beli daging dengan binatang (hidup); baik (daging dengan binatangnya) sejenis seperti jual daging kambing dengan kambing (hidup), atau tidak sejenis tapi halal dimakan seperti jual daging sapi dengan kambing.

Dan diperbolehkan menjual emas dengan perak selisihan / tidak sama, tapi harus kontan dan diterima sebelum berpisah (dari akad). Begitu juga makanan; tidak boleh jual beli makanan yang sejenis, kecuali sama rata, kontan dan diterima sebelum berpisah.

Dan diperbolehkan menjual emas dengan perak selisihan / tidak sama, tapi harus kontan dan diterima sebelum berpisah (dari akad). Begitu juga makanan; tidak boleh jual beli makanan yang sejenis, kecuali sama rata, kontan dan diterima sebelum berpisah.

Dan boleh jual beli makanan yang tidak sejenis dan tidak sama rata tapi harus harus kontan dan diterima sebelum berpisah.

Jika 2 orang yang saling akad jual beli berpisah sebelum barang diterima sepenuhnya, maka akadnya batal.

Jika (barang diterima) setelah sebagiannya saja, maka yang sebagian sah; yang sebagian lagi tidak sah.

Dan tidak boleh jual beli barang yang belum jelas; seperti jual (salah satu) budak diantara budak budak saya (tidak ditentukan namanya) atau burung yang terbang di udara.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Riba"