Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Buyu'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Kitab menerangkan hukum hukum jual beli dan transaksi lain seperti bagi hasil dan persekutuan
Kitab menerangkan hukum hukum jual beli dan transaksi lain seperti bagi hasil dan persekutuan

البيوع adalah bentuk Jama' dari البيع. Dari segi Etimologi artinya membandingi 'sesuatu' dengan 'sesuatu' yang lain, sehingga 'sesuatu' yang tidak berupa harta bisa dikategorikan jual beli; seperti miras.

Adapun jual beli dari tinjauan Terminologi memiliki banyak definisi, namun disekian banyak definisi tersebut; definisi terbaik adalah memberi hak kepemilikan barang dengan tukar menukar dan (barangnya) diperbolehkan oleh Syari'at atau Memberi kepemilikan manfaat yang tahan lama dan diperbolehkan (Syariat) dengan (harga) uang

Pengecualian dari kriteria 'tukar menukar' adalah utang, dan pengecualian dari 'diperbolehkan oleh Syari'at' adalah Riba. Termasuk kedalam kategori 'manfaat' adalah hak milik pembangunan.
Dan pengecualian dari 'harga' adalah upah dalam persewaan, maka tidak bisa disebut harga.

Jual beli ada 3 klasifikasi :

1. Jual beli barang yang ada ditempat
Maka, jual beli model begini diperbolehkan; jika ketentuan ketentuannya telah terpenuhi diantaranya :

* Barang beliannya suci
* Bisa dimanfaatkan 
* Bisa diserahkan


Dan bagi penjual harus memiliki hak kekuasaan / kepemilikan (barang). Didalam jual beli harus ada Ijab dan Qabul. Yang pertama (Ijab) seperti ucapan penjual atau seposisinya; Saya jual / Saya berikan hak kepemilikan (barang ini) kepadamu dengan harga sekian.

Yang kedua (Qabul); seperti ucapan pembeli atau seposisinya; Saya beli / saya terima hak kepemilikan (barang ini) Dan semacamnya.

2. Jual beli barang yang disifati (diberi spesifikasi) dan ditangguhkan  Jual beli ini disebut dengan akad Salam / pesanan, maka diperbolehkan ketika akadnya sudah memenuhi ketentuan ketentuan akad Salam yang akan dipaparkan nanti di bab Salam.
2. Jual beli barang yang disifati (diberi spesifikasi) dan ditangguhkan
Jual beli ini disebut dengan akad Salam / pesanan, maka diperbolehkan ketika akadnya sudah memenuhi ketentuan ketentuan akad Salam yang akan dipaparkan nanti di bab Salam.

3. Jual beli barang yang tidak ada ditempat dan belum dilihat oleh penjual dan pembeli
Maka diperbolehkan jual beli model begini. Yang dimaksud dengan 'diperbolehkan' pada 3 kriteria jual beli ini adalah 'sah'.

Uraian Mushonif yang berbunyi لم تشاهد memberi pemahaman bahwa barang yang sudah (pernah) dilihat lalu tidak ada ditempat ketika akad, maka akad tersebut diperbolehkan / sah. 

Namun, (dikatakan sah) dengan catatan barang yang dipesan umumnya tidak berubah (awet) ditengah tengah waktu diantara melihat barang dan membeli barang. - Waktu pengiriman -

Dikatakan sah jual beli barang suci, bisa dimanfaatkan dan dimiliki sendiri (bukan pinjaman), dan Mushonif menerangkan beberapa pemahaman pada uraian ini;

Jual beli barang najis seperti miras dan barang (asalnya tidak najis) terkena najis seperti minyak dan cuka yang terkena najis atau benda benda lain yang tidak bisa disucikan; dianggap tidak sah. Jual beli manfaat benda yang tidak ada manfaatnya seperti kalajengking, semut dan binatang liar yang tidak bermanfaat; (juga dianggap) tidak sah

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Buyu'"