Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Anwa'ud Dima' 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

- kelanjutan dari part sebelumnya -   Opsi ke 2 disebutkan didalam uraian ini; Atau binatang buruan yang mirip dengan binatang ternak tersebut diuangkan dengan harga pasaran Mekkah dihari pengeluaran (hari didenda karena berburu).
Opsi ke 2 disebutkan didalam uraian ini;
  • Atau binatang buruan yang mirip dengan binatang ternak tersebut diuangkan dengan harga pasaran Mekkah dihari pengeluaran (hari didenda karena berburu).
Dan dengan harga binatang tersebut di belikan makanan yang mencukupi zakat Fitrah dan dishodaqohkan kepada orang orang faqir dan miskin di Mekkah.

Mushonif menerangkan opsi ke 3 pada uraian dibawah ini;
  • Atau berpuasa 1 Mud tiap harinya

2. Jika Binatang yang diburu tidak memiliki kemiripan dengan binatang ternak
Maka bisa memilih diantara 2 pilihan yang diuraikan Mushonif dibawah ini;

* Mengeluarkan harganya binatang buruan tersebut dan dishodaqohkan
* Berpuasa sehari 1 Mud

Jika masih kurang dari 1 Mud, maka harus dipuasakan sehari.

5. Dam wajib karena berhubungan badan
Bagi orang yang waras sengaja dan mengetahui haramnya berhubungan badan tersebut; baik lewat jalan depan atau jalan belakang, seperti penjelasan sebelumnya.

Dam tipe ke 5 ini harus dibayarkan secara urut, maka diharuskan mengeluarkan :

1. Unta jantan / betina
2. Seekor sapi
3. 7 Kambing
4. Kambing diuangkan dengan harga Dirham di Mekkah saat hari denda lalu dibelikan makanan dan dishodaqohkan dengan harga tersebut kepada orang orang faqir dan miskin kota Mekkah.


Dan tidak ada ukuran pasti yang diberikan kepada tiap orang faqir, seandainya dishodaqohkan dengan Dirham (tanpa makanan) maka tidak dianggap cukup.

5. (Jika tidak menemukan makanan) Berpuasa seharinya 1 Mud

Dan perlu kalian ketahui bahwa Dam dibagi 2 :   1. Dam wajib karena terkepung

Dan perlu kalian ketahui bahwa Dam dibagi 2 :

1. Dam wajib karena terkepung
Dam ke 1 ini tidak harus dikirimkan ke tanah haram, tapi (cukup) disembelih di tempat terkepung


2. Dam wajib karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan
Dan Dam model ke 2 ini harus disembelih di tanah haram dan diterangkan oleh Mushonif pada uraian ini;

Dam dan pembagian makanan (dianggap) cukup hanya (jika dilaksanakan) ditanah haram. Minimal pembagian Dam dibagikan kepada 3 orang miskin dan faqir.

Sedangkan puasa, dimanapun tempatnya dianggap cukup; baik di tanah haram atau di tempat lain. Tidak diperbolehkan memburu binatang tanah haram, meskipun dipaksa (untuk berburu). Seumpama ada orang (melaksanakan) Ihram kemudian gila dan membunuh binatang, maka menurut Qoul Adzhar tidak wajib menebus.

Dan tidak diperbolehkan menebang pepohonan di tanah haram, pohon besar ditebus dengan sapi, sedangkan pohon kecil ditebus dengan kambing. Sapi dan kambing tersebut tentunya harus memenuhi ketentuan kurban.

Tidak diperbolehkan juga memotong maupun merusak tanaman tanah haram yang tumbuh dengan sendirinya; bukan ditumbuhkan oleh manusia. Adapun rumput kering, maka boleh dipotong namun tidak boleh dirusak.

Hukum sebelumnya sama sama berlaku bagi Muhil (orang keluar dari Ihram) dan Muhrim (orang yang sedang melaksanakan Ihram).

Tatkala Mushonif selesai memaparkan interaksi dengan tuhan; yakni ibadah / Ubudiyah, maka Mushonif langsung memaparkan interaksi antar makhluk (sosialisasi) lalu dipaparkan di bab Mu'amalat

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Anwa'ud Dima' 2"