Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Syarat Sholat

 بسم الله الرحمن الرحيـم

Syarat Syarat Sholat

Untuk (memenuhi) kewajiban Sholat; disyaratkan :

1. Islam, Jadi Sholat tidak diwajibkan bagi Kafir Ashli [dari kecil sudah kafir] dan tidak harus mengganti Sholat ketika masuk Islam

2. Baligh, Jadi anak kecil laki / perempuan tidak [belum] wajib Sholat, namun perlu diperintahkan Sholat setelah berusia 7 tahun dan dipukul karena ditinggalkannya Sholat setelah genap berusia 10 tahun

3. Berakal [waras], jadi orang gila, Epilepsi [kejang-kejang] dan orang mabuk tidak wajib Sholat [selama dalam kondisi demikian]

4. Bersih dari Haid dan Nifas, sehingga wanita yang Haid atau Nifas tidak wajib Sholat dan keduanya tidak wajib menggantinya

5. Sampainya [terjangkaunya] ajaran nabi, jadi Sholat tidak diwajibkan bagi orang yang belum terjangkau ajaran nabi [penduduk pedalaman hutan misalnya]

6. Adanya pendengaran atau penglihatan, sehingga orang yang tidak memiliki kedua hal itu tidak diharuskan Sholat


Syarat Syarat sah Sholat

Untuk (memenuhi) keabsahannya Sholat; disyaratkan :

1. Sucinya anggota tubuh dari Hadas besar dan kecil [Hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi, sementara Hadas kecil adalah sesuatu yang {hanya} mewajibkan Wudhu']

2. Sucinya badan, pakaian, dan tempat (untuk Sholat) dari najis.

3. Menutup Aurat, yaitu bagian diantara pusar dan dengkul bagi laki-laki. Dan bagian selain wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita.

4.. Masuknya waktu, baik secara yakin atau (sekedar) dugaan

5. Menghadap Kiblat

6. Mengetahui tatacaranya Sholat

Hikmah menutup Aurat dan menghadap Kiblat saat Sholat

Seorang anak ketika hendak pergi menghadap guru gurunya, maka dia akan berusaha merapikan dirinya dan mengenakan pakaian terbaiknya. Dalam Sholat, anak tersebut berdiri [menghadap] kekuasaan tuhannya.

Oleh karenanya, tidak seharusnya si anak dalam keadaan telanjang. Iya, sesungguhnya hal demikian [telanjang] adalah akhlak tercela pada Allah Azza Wa Jallla.

Kiblat yang kita hadapi adalah Ka'bah yang dimuliakan Allah dan menjadikannya termasuk Syariat Syariat Islam dan (Ka'bah) yang dikunjungi oleh ribuan kelompok / ras orang orang Muslim setiap tahunnya. Oleh karena demikian; Allah memerintahkan kita untuk menghadap Ka'bah / Kiblat saat Sholat lima waktu setiap harinya, untuk mengingatkan akan mulianya dan luhurnya Ka'bah / Kiblat. Allah berfirman;

فـولّ وجـهـك شطر الـمسـجـد الـحـرام

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Syarat Sholat"