Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Syaraitu Wujubil Juma't 3

 بسم الله الرحمن الرحيم

Sunnah sunah Haiat Sholat Jum'at ada 4 dan sudah dijelaskan sebelumnya
Sunnah sunah Haiat Sholat Jum'at ada 4 dan sudah dijelaskan sebelumnya

- Namun, yang dimaksud Haiat disini; sebagaimana yang dikatakan Syekh Baijuri; adalah Kesunnahan yang ditekankan untuk Sholat Jum'at, bukan kesunnahan yang tidak bisa ditambal dengan Sujud Sahwi -

1. Mandi
Bagi yang ingin menghadiri Sholat Jum'at; baik pria maupun wanita, merdeka maupun budak, bermuqim maupun berpergian.

Waktunya dimulai dari Fajar yang kedua; yaitu Fajar Shodiq. Tapi, lebih utama lagi jika mandinya dilakukan ketika hendak berangkat Jum'atan.

Jika tidak bisa mandi; (mungkin karena penyakit dan semacamnya) maka (bisa) bertayammum dengan niat mandi dalam rangka Jum'atan.

2. Membersihkan tubuh
Dengan cara menghilangkan bau apek dari tubuh; seperti bau di lipatan ketiak dan lipatan tubuh. Jadi, bau apek tersebut dibasmi dengan sabun dan sejenisnya

3. Mengenakan pakaian berwarna putih
karena pakaian berwarna putih adalah pakaian yang terbaik

4. Memotong kuku
Ketika sudah panjang, dan memotong rambut (red : cukur), Jadi rambut ketiak, (rambut) kumis, dan rambut kemaluan dipotong atau dipendekkan.


5. Menggunakan parfum
Dengan parfum yang terbaik yang kalian miliki

Dan disunnahkan Inshot; yaitu diam sambil mendengarkan dengan seksama (Khotib) Khutbah
Dan disunnahkan Inshot; yaitu diam sambil mendengarkan dengan seksama (Khotib) Khutbah

Ada waktu waktu tertentu yang dikecualikan untuk kesunnahan Inshot ini, diantara waktu waktu tersebut adalah memperingatkan orang buta yang akan jatuh kedalam sumur dan (memperingati) karena ada kalajengking yang merayap ke seseorang.

Siapa saja yang masuk ke dalam masjid, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka orang tersebut Sholat dua Rakaat yang (agak) cepat kemudian duduk.

Dari uraian Mushonif yang berbunyi دخل bisa dipahami bahwa orang yang sudah lama hadir dan Khotib hendak berkhutbah tidak diperkenankan melakukan Sholat dua Rakaat, baik Sholat Sunnah Jum'at atau bukan (Sholat Sunnah Jum'at).

Dan dari pemahaman ini tidak mengindikasikan bahwa pelaksanaan Sholat dua Rakaat ini Haram atau Makruh.

Tetapi, dalam kitab Syarh Muhadzab Imam Nawawi mengklaim keharaman Sholat tersebut, dan beliau menuqil Ijma' (keharaman tersebut) dari Syekh Mawardi

Wallahu'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Syaraitu Wujubil Juma't 3"