Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | ma yataallaqu bilmayyit 3

 بسم الله الرحمن الرحيم

Diperbolehkan menangisi Mayit sebelum mati (sekarat) dan setelah mati, Namun lebih baik tidak menangis
Diperbolehkan menangisi Mayit sebelum mati (sekarat) dan setelah mati, Namun lebih baik tidak menangis. Dan menangisnya tidak boleh histeris; menyaringkan suara sambil meratap, dan (tidak boleh menangis) sambil merobek baju.

Di sebagian naskah, redaksi 'Tsawb' diganti dengan 'Jaib' yaitu kerah baju.

Dan keluarga yang ditinggal Mayit, dita'ziyahi; baik yang (masih) kecil, tua, laki laki, dan perempuan, kecuali gadis; maka hanya boleh dita'ziyahi oleh Mahromnya.

Ta'ziyah disunnahkan; baik sebelum pemakaman maupun setelah pemakaman sampai 3 dihitung setelah pemakaman; jika Mu'azzi (orang yang berta'ziyah) dan Mu'azza (orang yang dita'ziyahi) sudah hadir.

Kalau salah satunya belum hadir; maka Ta'ziyah diundur sampai salahsatunya hadir.

Baca juga : Fathul Qorib dan Terjemah | ma yataallaqu bilmayyit 2

Ta'ziyah ditinjau dari segi Etimologi adalah menghibur orang yang (salahsatu) keluarganya terimpa musibah.

Sedangkan ditinjau dari Terminologi; Ta'ziyah adalah memerintahkan untuk bersabar, memotivasinya dengan janji (balasan) pahala, mendoakan ampunan untuk Mayit dan (mendoakan) orang yang ditimpa (ditingaal mayit) dengan (balasan) ganjaran atas musibah yang menimpanya.

Dan tidak diperbolehkan memakamkan dua orang didalam satu liang lahat, kecuali ada keperluan; seperti tanah / lahan yang (sudah) tidak muat atau terlalu banyak orang orang mati.

Wallahu'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | ma yataallaqu bilmayyit 3"