Fiqhul Wadlih Juz 1 | Hal yang membatalkan Sholat
بسم الله الرحمن الرحيـم
Hal yang membatalkan Sholat
Perkara yang membatalkan Sholat ada 11 :
1. Berbicara yang disengaja
2. Banyak bergerak berturut turut; semisal 3 langkah atau 3 pukulan
3. (Adanya) Hadas kecil dan besar
4. Adanya najis yang tidak dima'fu, jika ada najis kering yang jatuh ke pakaian kemudian dikibaskan [dibersihkan] seketika itu juga; maka Sholatnya tidak batal
5. Sengaja membuka Aurat
6. Mengubah niat, umpama niat keluar dari Sholat
7. Membelakangi Kiblat, semisal memposisikan Kiblat dibelakan punggung
8. Makan
9. Minum
10. Tertawa
11. Murtad; yaitu memutus Islam dengan ucapan ataupun perbuatan - Semoga dilindungi Allah-
Waktu waktu yang dimakruhkan Sholat
Dimakruh Tahrimkan [mengarah ke Haram] semua Sholat yang tidak bersebab pada 5 waktu :
1. Setelah Sholat Shubuh sampai terbitnya matahari
2. Ketika terbitnya matahari sampai matahari naik setombak [Istiwa' {Dzuhur}]
3. Ketika matahari Istiwa' sampai matahari hilang [tidak terlihat] dari tengah tengah langit. Kecuali hari Jum'at
4. Setelah Sholat Ashar sampai matahari terbenam
5. Ketika terbenamnya matahari sampai benar benar terbenam sempurna
Pertanyaan
1. Kapan (waktu) dimakruhkannya Sholat yang tidak bersebab ?
2. Apa saja hal hal yang dapat membatalkan Sholat ?
3. Apa hikmahnya ?
4. Apa saja hal hal yang menyebabkan (dilakukannya) Sujud Sahwi ?
5. Jika kalian ragu ragu dalam bilangan Rakaat, maka kalian berpatok pada apa ?
6. Apakah perlu Sujud Sahwi bila meninggalkan ;
- Tasyahud Awal, Qunut (Sholat) Witir
- Membaca Tasbih saat Ruku' dan Sujud, membaca Surat, Salam kedua
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Hal yang membatalkan Sholat"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih