Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Jurmiyah | Part 1

بسم الله الرحمن الرحيـم

Jurmiyah | part 1

Kalam adalah lafad yang tersusun yang berfaidah sesuai peletakannya. Maksudnya kalam menurut ulama nahwu adalah lafad yang tersusun..... Dan seterusnya.

* Lafad adalah suara yang terdiri dari sebagian huruf Hijaiyah; seperti 'Zaidun'. Lafad 'Zaidun' adalah suara - ketika diucapkan - yang terdiri dari zay, ya', dan dal. Jika tidak terdiri dari sebagian huruf hijaiyah seperti suara gendang/drum, maka tidak bisa disebut Lafad

Pengecualian dari Lafad adalah kata yang memberi faidah/memahamkan tapi tidak dilafadzkan/diucapkan; seperti isyarat, tulisan, Aqd (memberi tahu bilangan menggunakan tangan) dan Nusub (mohon koreksinya) maka tidak disebut kalam menurut ulama Nahwu.

* Muraqqab adalah kata yang tersusun dari dua kalimat atau lebih Seperti

قَامَ زَيْدٌ
 زَيْدٌ قاَ ئِمٌ
 
Contoh awal terdiri dari Fi'il dan Fa'il, Setiap Fai'il dihukumi Rofa'.
Contoh yang kedua terdiri dari Mubtada' dan Khobar, Setiap Mubtada' dirofa'kan dengan amil Ibtida', dan setiap Khobar dirofa'kan oleh Mubtada'.

Pengecualian dari muraqqab adalah kata yang Mufrod (tunggal) seperti 'Zaid satu (orang)', Maka menurut ulama nahwu tidak bisa disebut Kalam.


* Mufid adalah kata yang memberikan faidah yang menghasilkan diam yang bagus diantara Mutakallim (orang yang berbicara) dan Mukhotob (orang yang diajak berbicara). 
- Bahasa gampangnya; keduanya (Mutakallim dan Mukhotob) sudah saling memahami -
Semisal Mutakalim berkata kepada mukhotob

قامَ زَيْدٌ
زَيْدٌ قاَئْمٌ

Maka kedua kalimat diatas sudah memberikan Faidah.

Apa Faidahnya?

Faidahnya adalah pemberitahuan bahwasanya Zaid telah berdiri, dan Mukhotob tidak perlu menunggu kalimat lain sebagai penyempurna kalam untuk memahaminya.

Pengecualian dari Mufid adalah kata yang (sudah) tersusun; tapi tidak berfaidah (memahamkan) seperti

غُلامُ زَيْدٍ (budaknya zaid)

tanpa menyandarkan/menambahkan lafad lain. Contoh lagi 

إنْ قَامَ زَيْدٌ (ketika Zaid berdiri)

Bisa berfaidah/memahamkan secara sempurna jika Jawab Syaratnya disebutkan. 
- bab jawab syarat akan dikaji kedepannya -

Maka dari kedua contoh diatas; tidak dapat disebut Kalam menurut ulama Nahwu

Jurmiyah | part 1

*  Uraian Mushonif  yang berbunyi 'sesuai peletakannya' ada 2 penafsiran :

1. Disengaja
Maka dikecualikan yaitu kata (yang diucapkan) yang tidak disengaja; seperi ucapannya orang yang tidur (red:ngelindur) dan ucapannya orang yang kelupaan, maka tidak bisa disebut Kalam.

2. Berbahasa arab
Maka dikecualikan yaitu ucapannya orang ajam seperti orang Turki, Orang berber. Maka tidak bisa disebut Kalam Menurut ulama Nahwu.

Contoh yang telah memenuhi 4 ketentuan tadi seperti

قاَمَ زَيْدٌ
زَيْدٌ قاَئِمٌ


- Penjelasannya ada diatas tadi -

Kalam terdiri dari 3 komponen :

1. Isim (Kata benda)
Adalah kalimat yang menunjukkan makna tersendiri dan tidak bersamaan dengan waktu/tidak memiliki unsur waktu sesuai peletakkanya. Seperti

زيد (nama orang)
أنا (Saya)
هذا (Ini)

2. Fi'il (Kata kerja)
Adalah kalimat yang makna tersendiri dan bersamaan dengan waktu/memiliki unsur waktu sesuai peletakkannya.
Jika berzaman Madli (lampau) maka disebut Fi'il Madli. Seperti 

قاَمَ (sudah berdiri)
Jika berzaman Hal (sekarang) / Istiqbal (akan datang) maka disebut Fi'il Mudlori'. Seperti

يَقُوْمُ (akan berdiri)
Jika menunjukkan penuntutan dizaman Istiqbal maka disebut Fi'il Amr. Seperti

قٌمْ (berdirilah!)
3. Harf (Kata penghubung)
Adalah kalimat yang menunjukkan pada kalimat lain. Seperti
إلى (ke)
هَلْ (apakah)
لَمْ (tidak)

Maksud uraian Mushonif  'Huruf yang bermakna' adalah kalimat huruf hanya bisa masuk pada susunan kalam jika memiliki makna. Seperti 

هل (maknanya Istifham [pertanyaan])
لم (maknanya Nafi [men'tidak'kan])

Jika tidak memiliki makna, maka tidak bisa masuk susunan kalam. Seperti Huruf Mabani; contoh huruf ز, ي, د nya lafad زيد

Masing masing dari 3 huruf tersebut huruf bangunan kalimat, bukan huruf (yang) bermakna.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Jurmiyah | Part 1"