Fiqhul Wadlih Juz 1 | Jenazah
بـسـم الله الـرحـمـن الرحـيـم
Jenazah
Hal hal yang harus (dilakukan) pada Mayit
Jika ada orang Islam wafat, maka orang Islam (yang lain) Fardhu Kifayah (melakukan) 4 hal :
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menyholati
4. Memakamkan
* Fardhu Kifayah = Jika sekampung ada 1 orang saja yang melakukan, maka orang orang sekampung tidak berdosa. Tapi, bila orang orang sekampung tidak ada yang mewakilkan sama sekali maka seluruh orang orang di kampung tersebut berdosa
Pemandian Mayit
Minimalnya adalah meratakan badan Mayit dengan air sekali, lebih sempurnanya adalah 3 kali :
1 dengan sabun atau semacamnya
1 dengan air jernih / murni [tidak tercampur dengan unsur apapun]
1 dengan Kafur [semacam pewangi / parfum]
Pengkafanan Mayit
Paling sedikitnya kafan adalah 1 pakaian yang menutupi Aurat si Mayit, dan lebih sempurnanya bagi laki laki adalah 3 kain, gamis dan surban. Dan bagi wanita adalah Izar [sejenis jubah wanita], Khimar [tutup kepala wanita], gamis dan 2 kain
Penyholatan Mayit
Tatacara menyholati Mayit adalah :
- Berniat menyholati Mayit dan (lalu) Takbiratul Ihram
- Lalu, membaca Al Fatihah
- Takbir
- Membaca Sholawat nabi seperti saat Tasyahud
- Takbir
- Mendoakan si Mayit dengan (bacaan)
اللهم اغْـفِـرْ لَـهُ وَارحَـمـهُ وَاعـفُ عَـنـهُ واجـعَـل الـجَـنَّـةَ مَـثـوَاهُ
- Takbir
- Salam dengan membaca
الـسلام علـيـكـم ورحـمـة الله وبـركاتـه
- Selesailah Sholatnya
Pemakaman Mayit
Mayit harus dimakamkan sambil menghadap kiblat didalam galian yang dapat menghalangi munculnya bau Mayit dan terlindung dari galiannya binatang buas. Mayit dianjurkan dimakamkan didalam liang lahat dan kuburannya diratakan tanpa bangunan dan tanpa pengapuran
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Jenazah"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih