Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Jenazah

 بـسـم الله الـرحـمـن الرحـيـم

Jenazah

Hal hal yang harus (dilakukan) pada Mayit

Jika ada orang Islam wafat, maka orang Islam (yang lain) Fardhu Kifayah (melakukan) 4 hal :

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menyholati

4. Memakamkan

* Fardhu Kifayah = Jika sekampung ada 1 orang saja yang melakukan, maka orang orang sekampung tidak berdosa. Tapi, bila orang orang sekampung tidak ada yang mewakilkan sama sekali maka seluruh orang orang di kampung tersebut berdosa

Pemandian Mayit

Minimalnya adalah meratakan badan Mayit dengan air sekali, lebih sempurnanya adalah 3 kali :

1 dengan sabun atau semacamnya

1 dengan air jernih / murni [tidak tercampur dengan unsur apapun]

1 dengan Kafur [semacam pewangi / parfum]

Pengkafanan Mayit

Paling sedikitnya kafan adalah 1 pakaian yang menutupi Aurat si Mayit, dan lebih sempurnanya bagi laki laki adalah 3 kain, gamis dan surban. Dan bagi wanita adalah Izar [sejenis jubah wanita], Khimar [tutup kepala wanita], gamis dan 2 kain


Penyholatan Mayit

Tatacara menyholati Mayit adalah :

- Berniat menyholati Mayit dan (lalu) Takbiratul Ihram

- Lalu, membaca Al Fatihah

- Takbir

- Membaca Sholawat nabi seperti saat Tasyahud

- Takbir

- Mendoakan si Mayit dengan (bacaan)

اللهم اغْـفِـرْ لَـهُ وَارحَـمـهُ وَاعـفُ عَـنـهُ واجـعَـل الـجَـنَّـةَ مَـثـوَاهُ
- Takbir

- Salam dengan membaca

الـسلام علـيـكـم ورحـمـة الله وبـركاتـه

- Selesailah Sholatnya

Pemakaman Mayit

Mayit harus dimakamkan sambil menghadap kiblat didalam galian yang dapat menghalangi munculnya bau Mayit dan terlindung dari galiannya binatang buas. Mayit dianjurkan dimakamkan didalam liang lahat dan kuburannya diratakan tanpa bangunan dan tanpa pengapuran

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Jenazah"