Fiqhul Wadlih Juz 1 | Syahid, Siqth dan Ta'ziyah
بـسم الله الرحمـن الرحيـم
Syahid dan Siqth
Syahid : Orang yang terbunuh dalam menumpas orang orang Musyrik
Siqth : Anak yang turun [lahir] sebelum sempurna (pertumbuhannya) [keguguran]
Orang yang mati Syahid tidak perlu dimandikan dan tidak perlu disholati, namun diwajibkan 2 hal saja : dikafani dan dimakamkan. Anak yang keguguran; jika menangis menjerit maka hukumnya seperti orang yang sudah besar, jika lahir dalam keadaan sudah mati dan sudah terlihat bentuknya [manusia], maka tidak perlu disholati, tapi diharuskan 3 hal : dimandikan, dikafani dan dikubur. Dan bila tidak terlihat bentuknya [manusia], maka tidak diwajibkan apa apa.
Ta'ziyah
Dianjurkan untuk menta'ziahi [menghibur] keluarga Mayit sebelum pemakaman dan setelahnya sampai 3 hari. Dan tidak masalah dengan menangisi Mayit. Adapun meratapi, menyobek pakaian dan seruan orang Jahiliyah seperti وَاجَـبَـلَاهْ maka (hukumnya) Haram.
Hikmah memandikan Mayit, mengkafani, menyholati dan memakamkannya
Seseorang - ketika dicabut (nyawanya) - keluar dari dunia yang Fana ini bertemu tuhannya dan Akhirat, oleh karenannya; bagi orang orang Muslim yang masih hidup diwajibkan untuk memandikan Mayit agar supaya si Mayit bertemu dengan tuhannya dalam keadaan bersih. Sepertihalnya si Mayit menemui tuhannya saat Sholat sewaktu masih hidup.
Dan (wajib) dikafani agar si Mayit tidak bertemu / berhadapan dengan tuhannya dalam kondisi telanjang.
Adapun hikmah menyholati Mayit alasannya agar orang orang Muslim mendoakan ampunan untuk si Mayit. Sungguh benar benar bermanfaat doa doa mereka yang dikabulkan bagi si Mayit. Dan orang orang juga diharuskan memakamkan si Mayit di dalam tanah untuk memuliakan si Mayit dan mencegah bau busuk.
Pertanyaan
1. Apa saja hal hal yang diwajibkan pada Mayit ?
2. Terangkanlah tatacara menyholati Mayit !
3. Apa saja hal hal yang diwajibkan dalam mengubur Mayit dan apa saja yang disunnahkan ?
4. Apa hukumnya orang yang mati Syahid ?
5. Apakah anak yang keguguran harus disholati ?
6. Apa [seberapakah] minimal kafan dan apa [seberapakah] sempurnannya ?
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Syahid, Siqth dan Ta'ziyah"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih