Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Syaraitu Wujubil Juma't 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Syarat Syarat wajib Sholat Jum'at ada 7 :
Fasal

Syarat Syarat wajib Sholat Jum'at ada 7 :

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal

Ketiga syarat ini juga berlaku untuk Sholat selain Sholat Jum'at

4. Merdeka
5. Pria
6. Sehat
7. Penduduk asli / Muqim

Jadi, orang kafir asli (sejak lahir), anak kecil, orang gila, budak, wanita, orang sakit dan semacamnya dan orang Musafir tidak diwajibkan melakukan Sholat Jum'at

Syarat sah pelaksanaan Sholat Jum'at ada 3 :

1. Kawasan yang ditempati oleh sejumlah orang yang berjamaah Jum'at adalah daerah tetap
Baik berupa kota, atau desa yang ditetapkan sebagai negara. Syarat ini diungkapkan Mushonif dengan uraian;
أن تكون البلد مصرا كانت البلد أو قرية

2. Jumlah jamaah yang ikut serta mencapai 40 orang laki laki yang ahlu Jum'at
Yang dimaksud 'Ahli Jum'at' adalah orang Mukallaf, pria, merdeka dan menetap semua, sekiranya tidak berpindah pindah dari daerah tetapnya, baik pada musim hujan atau musim kemarau; kecuali ada hajat.

3. Waktunya masih tersisa  Waktunya yaitu waktu pelaksanaan Sholat Dzuhur. Jadi pelaksanaan seluruh (rangkaian) Sholat Jum'at dilaksanakan pada waktu Dzuhur tersebut.

3. Waktunya masih tersisa
Waktunya yaitu waktu pelaksanaan Sholat Dzuhur. Jadi pelaksanaan seluruh (rangkaian) Sholat Jum'at dilaksanakan pada waktu Dzuhur tersebut.


Jika waktu Dzuhur sudah tidak mencukupi, sekiranya waktunya sudah tidak cukup untuk melakukan Rukun wajib; seperti dua Khutbah dan Sholat dua Rakaat, maka harus (diganti) Sholat Dzuhur.

Jika waktu Sholat Dzuhur sudah keluar / habis; baik sudah diyakinkan (habisnya) atau hanya sekedar dugaan sedangkan orang orang sudah dalam keadaan bersiap melakukan Sholat Jum'at, atau Syarat syaratnya tidak terpenuhi, maka diganti dengan Sholat Dzuhur untuk meneruskan apa yang telah dikerjakan saat Sholat Jum'at tersebut

- jadi, tidak perlu mulai dari awal dengan berniat Sholat Dzuhur -

Dan (secara otomatis), tertinggallah pelaksanaan Sholat Jum'at tersebut, baik sempat berjamaah satu rakaat atau tidak (sempat).

Jika waktu habisnya Sholat Dzuhur diragukan, sedangkan orang orang sudah bersiap siap melakukan Sholat Juma't, maka Sholatnya disempurnakan dengan cara Sholat Jum'at menurut Qoul Shohih.

Fardlu fardlu Sholat Jum'at ada 3 : (Diantara sekian ulama, ada yang mengistilahkan dengan 'Syarat'. - bukan 'Fardlu' -)

1 dan 2. Dua Khutbah yang dibacakan Khotib sambil berdiri dan duduk diantara dua Khutbah
Syekh Mutawali berkata "(interval waktu) duduk diantara dua Khutbah adalah (seperti) Thuma'ninah diantara dua Sujud.

Jika si Khotib tidak mampu berdiri, dan berkhutbah sambil duduk atau tidur miring, maka Khutbahnya (dianggap) sah. Dan boleh berma'mum pada Khotib ini; sekalipun Ma'mumnya tidak mengenal Khotib tersebut.

Ketika Khotib berkhutbah sambil duduk, maka (duduk) diantara dua Khutbah dipisah (dan diganti) dengan diam (saja). bukan dengan tidur miring.

Wallahu'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Syaraitu Wujubil Juma't 1"