Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Qosrus sholat 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

Syarat syarat (diperbolehkan) Jama' Taqdim ada 3 :  1. Mendahulukan Dzuhur sebelum Ashar dan mendahulukan Maghrib sebelum Isya'
Syarat syarat (diperbolehkan) Jama' Taqdim ada 3 :

1. Mendahulukan Dzuhur sebelum Ashar dan mendahulukan Maghrib sebelum Isya'
Jika dibalik, semisal dimulai dengan Ashar sebelum Dzuhur, maka Sholatnya tidak sah dan Sholat Asharnya harus diulangi setelah Sholat Dzuhur jika (masih) ingin menjama'

2. Niat menjama' Sholat dipermulaan Sholat yang pertama
Dengan cara niat dibarengkan dengan Takbiratul Ihram, maka tidak (dianggap) cukup alias tidak sah, jika niat menjama' didahulukan daripada Takbiratul Ihram dan (tidak dianggap cukup juga) mengundurkan niat (menjama') dari salam Sholat yang pertama

Dan diperbolehkan niat menjama' ditengah tengah Sholat yang pertama

- Sholat yang pertama; berarti Dzuhur atau Maghrib -

3. Langsung diantara Sholat yang pertama dan yang kedua
'Langsung' dalam artian tidak ada pemisah waktu yang lama diantara Sholat yang pertama dan yang kedua.

Jika secara umum pemisah waktunya (dianggap) lama, maka Sholat yang kedua harus diundur dan dilaksanakan sesuai waktunya, sekalipun pemisah waktu tersebut karena Udzur; seperti tidur.

Jika secara umum pemisah waktunya sebentar, maka tidak menjadi masalah. Dengan kata lain tetap sah

 Adapun (syarat) Jama' Ta'khir adalah wajib berniat menjama' Sholat, dan niat dibaca saat (melaksanakan) Sholat yang pertama.


Dan diperbolehkan mengundur niat (menjama') sampai waktu Sholat yang pertama masih tersisa, dan Sholatnya (masih) dianggap Sholat Ada' ketika dilaksanakan di waktu tersebut.

- Jadi, Sholatnya bukan Qodlo' -

Dalam Jama' Ta'khir tidak diwajibkan berurutan, (tidak wajib) langsung, dan (tidak wajib) niat menjama' menurut Qoul Shohih dalam 3 hal tersebut.

Bagi orang yang bermuqim diperbolehkan menjama' dua Sholat (Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya') ketika waktu hujan diwaktu Sholat yang pertama, bukan (saat) waktu Sholat yang kedua
Bagi orang yang bermuqim diperbolehkan menjama' dua Sholat (Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya') ketika waktu hujan diwaktu Sholat yang pertama, bukan (saat) waktu Sholat yang kedua

(diperbolehkannya menjama' tersebut) jika memang : 
* Hujannya bisa membasahi atas pakaian dan (membasahi) bawah sandal

* Ketentuan ketentuan Jama' Taqdim sebelumnya sudah terpenuhi

* Hujannya turun di permulaan dua Sholat
 Jika hujannya turun ditengah tengah Sholat yang pertama, maka tidak cukup alias tidak sah

* Hujannya masih turun ketika salam Sholat yang pertama
Baik, hujannya terus turun setelah salam atau sebelum salam

Rukhsokh (keringanan) menjama' Sholat karena hujan ini, hanya diperuntukkan bagi Musholi yang Sholat berjamaah di masjid atau tempat ibadah lain, yang secara umum (dianggap) jauh, dan bisa menyebabkan Musholi terkena penyakit karena hujan diperjalanan menuju ketempat berjamaah.

Wallahu'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Qosrus sholat 2"