Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Washolatul Jamaah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Sholat berjamaah bagi orang laki laki; selain Sholat Jum'at; hukumnya Sunnah Muakkad menurut Mushonif dan Imam Rofi'i.
Fasal

Sholat berjamaah bagi orang laki laki; selain Sholat Jum'at; hukumnya Sunnah Muakkad menurut Mushonif dan Imam Rofi'i.

Namun, menurut pendapat yang lebih Shohih; yakni pendapatnya Imam Nawawi mengatakan, hukumnya Sholat berjamaah adalah Fardlu Kifayah. Seorang Ma'mum bisa dikatakan berjamaah bersama Imam; diselain Sholat Jum'at; selama Imam belum melakukan salam yang pertama, sekalipun si Ma'mum tidak sempat duduk bareng Imam,.

Adapun Sholat berjamaah pada Sholat Jum'at hukumnya Fardlu Ain. Dan tidak bisa dihasilkan jika kurang dari satu Rakaat.

Dan bagi Ma'mum diwajibkan niat I'timam (menjadi ma'mum) atau (niat) mengikuti Imam. Dan tidak diwajibkan menentukan (nama) Imamnya, tapi cukup dengan niat mengikuti Imam yang hadir, sekalipun tidak dikenal.

Jika Imamnya ditentukan (namanya) dan ternyata salah, maka Sholatnya batal, kecuali jika dalam niat tadi digabung dengan Isyarat. Seperti 

نويتُ الاقتداءَ بزيد هذا

Ternyata Imamnya adalah Amr, maka Sholatnya (tetap) sah

Dan Imam tidak wajib niat (menjadi Imam).  

Jadi, dalam sahnya Iqtida' dengan Imam tidak diwajibkan niat menjadi Imam, tapi hanya Sunnah bagi Imam. Sehingga jika Ma'mum tidak niat (ikut dengan Imam), maka Sholatnya dianggap sendirian.

Orang merdeka diperkenankan niat menjadi Ma'mum dengan budak, orang Baligh (juga diperbolehkan niat menjadi Ma'mum dengan Murohiq [anak kecil yang sudah Mumayyiz]


Tidak dianggap sah niat menjadi Ma'mum dengan anak kecil yang belum Mumayyiz

Dan (juga) tidak dianggap sah :
* Orang laki laki ikut dengan perempuan dan Khuntsa Musykil
Khuntsa Musykil ikut dengan perempuan atau dengan Khuntsa Musykil juga.
* (Qori') Orang yang bacaan Alfatihahnya bagus ikut dengan Ummi (orang yang tidak bagus dalam membaca Huruf atau Tasydid pada surat Alfatihah)

Kemudian Mushonif mengarahkan ke kajian pembahasan syarat syarat Qudwah (ikut) pada uraian;  Dimana bagian masjid mana saja Ma'mum Sholat dengan Imam, dan si Ma'mum mengetahui (gerakan) Sholat Imam; (baik) dengan melihat Imam secara langsung atau melihat sebagian Shof, maka syarat sahnya Iqtida' dengan Imam sudah terpenuhi.
Kemudian Mushonif mengarahkan ke kajian pembahasan syarat syarat Qudwah (ikut) pada uraian;

Dimana bagian masjid mana saja Ma'mum Sholat dengan Imam, dan si Ma'mum mengetahui (gerakan) Sholat Imam; (baik) dengan melihat Imam secara langsung atau melihat sebagian Shof, maka syarat sahnya Iqtida' dengan Imam sudah terpenuhi.

- Sah; dengan catatan - Selama posisi Ma'mum tidak melebihi posisi Imam. Jika tungkaknya si Ma'mum melebihi tungkaknya Imam, maka Sholatnya tidak sah. (Dan) Tidak masalah jika tungkak Ma'mum dan Imam sama. - 'Tidak masalah' dalam artian sah -

Namun, Ma'mum disunnahkan mundur sedikit dari Imam. Dan Ma'mum tidak dianggap misah dari Shof karena mundur sedikit (ini), (mundur sedikit) yang menyebabkan Fadilah Jamaah tidak bisa diperoleh.

- Dengan kata lain, Ma'mum masih mendapat Fadilah berjamaah, meskipun posisinya mundur sedikit -

Jika (ada) Imam Sholat didalam masjid, sedangkan Ma'mum Sholat diluar masjid dan dekat dengan Imam. 'Dekat' dalam artian jarak diantara Imam dan Ma'mum tidak melebihi kisaran 300 Dziro'
Dan Ma'mum masih bisa mengetahui (gerakan) Imam dan tidak ada penghalang diantara Ma'mumi dan Imam, maka diperbolehkan Iqtida' alias tetap sah

Jarak (300 Dziro') tersebut dihitung dari belakang masjid. Kalau Imam dan Ma'mum tidak Sholat di masjid; mungkin di lapangan atau bangunan, maka disyaratkan :

* Jarak diantara Imam dan Ma'mum tidak lebih 300 Dziro'
* Diantara Imam dan Ma'mum tidak ada penghalang

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Washolatul Jamaah"