Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Awqot Allati Tukrohu

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Menjelaskan waktu waktu yang dimakruh Tahrimkan dilansir dari kitab Roudloh dan Syarh Muhadzab di bab ini.
Fasal

Menjelaskan waktu waktu yang dimakruh Tahrimkan dilansir dari kitab Roudloh dan Syarh Muhadzab di bab ini.

Dimakruhkan Tanzihkan dilansir dari kitab Tahqiq dan Syarh Muhadzab di bab Nawaqidul Wudlu'.

Ada 5 waktu yang tidak diperkenankaan melakukan Sholat; kecuali Sholat yang memiliki sebab. Adakalanya :

* Sebabnya mendahului; seperti Sholat yang sudah habis waktunya dan belum ditunaikan, 

* Sebabnya bersamaan; seperti Sholat Kusuf dan Sholat Istisqa'


Diantara kelima waktu Sholat yang tidak memiliki sebab untuk ditunaikan; yaitu 

1. Setelah Sholat Shubuh
Dan kemakruhannya akan terus berlaku sampai matahari terbit

2. Ketika matahari terbit
Sampai terbit secara sempurna dan matahari naik setinggi tombak; ketika dilihat (dengan mata)

3. Ketika matahari lurus (diatas) 
Sampai mataharinya condong dari tengah langit. Pengecualian nomor ketiga ini yaitu hari Jum'at, maka tidak dimakruhkan di hari Jum'at ketika waktu Istiwa' 

Begitu juga (tidak dimakruhkan) yaitu ketika kalian Sholat di tanah Haram Mekkkah; entah Sholat di masjid atau ditempat lain, maka tidak dimakruhkan menunaikan Sholat di semua waktu waktu ini, baik Sholat Sunnah Thowaf atau yang lain.

4. Setelah Sholat Ashar sampai matahari terbenam
4. Setelah Sholat Ashar sampai matahari terbenam

5. Ketika matahari hampir terbenam
Sampai matahari terbenam secara sempurna

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Awqot Allati Tukrohu"