Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Walmatruk Minas Sholat

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Hal hal yang ditinggalkan dalam Sholat memiliki 3 kriteria :
Fasal

Hal hal yang ditinggalkan dalam Sholat memiliki 3 kriteria :

1. Fardlu 
Atau disebut juga dengan Rukun

2. Sunnah (Ab'ad)

3. (Sunnah) Haiat

Sunnah Ab'ad dan Haiat adalah kriteria yang berbeda dengan Fardlu. Dan 3 kriteria ini dijelaskan Mushonif pada uraian dibawah;

Fardlu Rukun tidak bisa ditambal dengan Sujud Sahwi, namun jika saat Sholat baru ingat ada rukun yang tertinggal, maka dia harus melakukan rukun yang tertinggal tersebut dan Sholatnya sudah sempurna, 

Atau ingatnya setelah salam, sedangkan interval waktu diantara Fardlu yang tertinggal dan salam masih dekat, maka dia harus melakukan Fardlu yang tertinggal tadi dan meneruskan sisa sisa tahapan Sholat dan melakukan Sujud Sahwi

Sujud Sahwi disunnahkan - sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan - tapi (disunnahkan) ketika meninggalkan tahapan yang harus dilaksanakan atau melakukan sesuatu yang dilarang saat Sholat.
Ketika Musholli meninggalkan Sunnah, maka dia tidak diperbolehkan mengulangi kesunahan tersebut setelah melakukan Rukun.

Jadi, semisal ada orang tidak melakukan Tasyahud Awal, kemudian dia baru ingat ketika (dalam keadaan) berdiri I'tidal, maka dia tidak boleh mengulangi Sunnah tersebut. Apabila dia mengulangi Sunnah tersebut dengan sengaja dan mengetahui keharaman mengulangi Sunnah tersebut, maka Sholatnya batal.

(Namun) jika dia lupa bahwa dia dalam keadaan Sholat, atau tidak tahu (keharaman mengulangi Sunnah tersebut), maka Sholatnya tidak batal dan dia harus berdiri (dari duduk Tasyahud awal tadi) ketika ingat.


Jika Musholi yang meninggalkan Sunnah tersebut statusnya menjadi Ma'mum, maka dia harus mengulangi Sunnah tersebut, karena dia harus mengikuti Imamnya, Namun dia sebaiknya melakukan Sujud Sahwi karena meninggalkan Sunnah tersebut. Baik pada contoh 'Tidak mengulangi Sunnah yang tertinggal setelah melaksanakan Fardlu' atau 'Mengulang Sunnah karenan lupa'

Dan yang dimaksud Mushonif dengan Sunnah ini adalah Sunnah Ab'ad yang berjumlah 6 yaitu :

1. (Membaca doa) Tasyahud Awal
2. Duduk Tasyahud Awal
3. Membaca Qunut ketika Sholat Shubuh dan Sholat Witir terakhir di separuh kedua bulan Ramadlan
4. Berdiri karena membaca Qunut
5. Membaca Sholawat kepada Nabi ketika (duduk) Tasyahud Awal
6. Membaca Sholawat kepada keluarga Nabi ketika (duduk) Tasyahud Akhir

Musholi tidak boleh mengulangi Sunnah Haiat setelah meninggalkannya seperti membaca Tasbih dan semacamnya meliputi tahapan Sholat yang tidak bisa diganti dengan Sujud Sahwi.
Musholi tidak boleh mengulangi Sunnah Haiat setelah meninggalkannya seperti membaca Tasbih dan semacamnya meliputi tahapan Sholat yang tidak bisa diganti dengan Sujud Sahwi. Dan tidak perlu melakukan Sujud Sahwi, baik disengaja atau lupa.

Ketika seorang Musholi lupa bilangan Rakaat yang sudah dikerjakan, seperti orang yang ragu apakah dia sudah melaksanakan tiga Rakaat atau empat Rakaat ?

Maka, dia harus meneruskan sesuai keyakinannya (yang benar benar nyata dilakukan), yaitu Rakaat yang sedikit; seperti 3 Rakaat dalam contoh ini dan kemudian dia menambah satu Rakaat (lagi) dan melakukan Sujud Sahwi.

Dan tidak ada pengaruhnya jika muncul kecenderungan dugaan bahwa dia telah melaksanakan 4 Rakaat. Dan dia tidak boleh melaksanakan (Rakaat Sholat) berdasarkan ucapan orang lain yang mengatakan kepada Musholi bahwa dia sudah melakukan Sholat 4 Rakaat, sekalipun perkataan orang lain tersebut tidak diragukan lagi kebenarannya.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sujud Sahwi hukumnya Sunnah. Dan tempatnya / waktunya yaitu sebelum salam.

Jika seorang Musholi sudah salam dengan sengaja dan mengerti bahwa dia lupa, atau sudah salam tapi dia lupa dan interval waktunya sudah (dikatakan) panjang / lama menurut umum, maka waktu Sujud Sahwi sudah lewat. Dengan kata lain tidak disunnahkan Sujud Sahwi lagi.

(Namun), jika interval waktunya sedikit / sebentar menurut umum, maka waktu melakukan Sujud Sahwi belum lewat / belum habis, dengan kata lain diperbolehkan melakukan Sujud Sahwi.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Walmatruk Minas Sholat"