Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamul Haji 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

Masih ada rukun rukun haji yang lain; seperti bercukur dan memangkas rambut; jika masing masing dari keduanya dijadikan ibadah, dan memang seperti demikianlah yang sudah banyak diketahui.
Masih ada rukun rukun haji yang lain; seperti bercukur dan memangkas rambut; jika masing masing dari keduanya dijadikan ibadah, dan memang seperti demikianlah yang sudah banyak diketahui.

Jika masing masing dari keduanya dijadikan kebolehan yang dilarang (sewaktu Ihram), maka tidak termasuk kedalam rukun rukun haji.

Dan Ihram harus didahulukan daripada rukun rukun sebelumnya.

Rukun rukun Umroh ada 3 : (sebagaimana beberapa naskah, sedangkan disebagian naskah yang lain; uraiannya mengatakan ada 4)

1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa'i
4. Bercukur atau memangkas rambut (menurut salah satu dari dua pendapat)

Pendapat yang memasukkan rukun ke 4 ini adalah pendapat yang unggul, sebagaimana keterangan sebelumnya. Jika tidak (memasukkan rukun ke 4), maka tidak termasuk kedalam rukun rukun Umroh.

Terdapat 3 Kewajiban kewajiban Haji namun tidak termasuk kategori rukun :

1. Ihrom dari Miqot (batas memulai niat ibadah) yang tepat; waktu dan tempatnya 
Jika berpijak pada waktu haji; Miqotnya adalah bulan Syawwal, Dzulqo'dah dan 10 malam bulan Dzulhijjah.

Kalau berpijak pada waktu Umroh; Miqotnya adalah sepanjang tahun adalah Miqot Ihramnya.

Sementara Miqot Makaninya haji bagi orang yang Muqim di Mekkah adalah kota Mekkah itu sendiri; baik orang Muqim tersebut penduduk asli Mekkah atau penduduk asing.


Adapun orang yang tidak Muqim di Mekkah, jika :

* Berangkat dari Madinah, maka Miqotnya adalah Dzulhalifah
* Berangkat dari Syam, Mesir dan Maroko, maka Miqotnya adalah Juhfah
* Berangkat dari Tihamatul Yaman, maka Miqotnya adalah Yalamlam
* Berangkat dari dataran tinggi Hijaz dan dataran tinggi Yaman, maka miqotnya adalah Qarn
* Berangkat dari negeri Masyriq, maka Miqotnya adalah Dzatuirq

2. Melempar 3 Jamroh  Dimulai dengan Kubro lalu Wutho kemudian Aqobah. Dan setiap Jamroh dilempar 7 kali, satu persatu.
2. Melempar 3 Jamroh
Dimulai dengan Kubro lalu Wutho kemudian Aqobah. Dan setiap Jamroh dilempar 7 kali, satu persatu.

Jika 2 kerikil; dilempar sekaligus, maka tetap dihitung 1 lemparan. Namun, Kalau 1 kerikil dilemparkan 7 kali, maka itu sudah cukup; dengan kata lain sah.

Dan benda yang dilemparkan harus berupa batu / kerikil, maka tidak cukup (tidak sah) jika yang dilempar adalah benda lain; seperti mutiara atau kapur.

3. Bercukur atau memangkas rambut
yang lebih bagus bagi laki laki mencukur rambut, sedangkan bagi wanita; yang paling bagus adalah memangkas rambut.

Minimal pemangkasan rambut adalah 3 helai rambut kepala; baik dengan cara dicukur, dipangkas, dicabut, dibakar atau dipotong.

Bagi yang tidak memiliki rambut dikepalanya (botak pelontos), maka disunnahkan menggerakkan pisau cukur ke kepala. - layaknya orang mencukur rambut -

Dan rambut selain rambut di kepala tidak bisa dikategorikan rambut kepala; seperti jenggot dan semacamnya.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamul Haji 2"