Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamul Haji 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Kitab menerangkan hukum hukum Haji  Haji menurut tinjauan Etimologi artinya; tujuan. Dari sisi Terminologi artinya adalah menuju tanah haram untuk beribadah.
Kitab menerangkan hukum hukum Haji

Haji menurut tinjauan Etimologi artinya; tujuan. Dari sisi Terminologi artinya adalah menuju tanah haram untuk beribadah.

Syarat syarat wajib Haji ada 7 : (dibeberapa naskah redaksinya berbunyi سبع خصال)

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka

Maka, haji tidak diwajibkan bagi orang orang yang memiliki kriteria yang kontradiksi dengan 4 diatas.

5. Ada bekal dan kendaraan
Sekalian bekal dan wadah wadahnya jika diperlukan. Namun terkadang hal hal tersebut tidak diperlukan; seperti orang yang dekat (tempat tinggalnya) dengan Mekkah.

Disyaratkan juga tersedianya air di lokasi lokasi yang biasanya orang orang membawa (membeli) air dengan harga pasaran di tempat tersebut

Dan (disyaratkan) ada kendaraan yang layak ditunggangi; baik dengan cara membeli atau menyewa.

Ini (syarat adanya kendaraan) jika memang jarak orang tersebut dengan Mekkah berjarak lebih dari 2 Marhalah; baik mampu untuk jalan atau tidak (mampu).

Namun, jika jarak antara orang tersebut dengan Mekkah berjarak kurang dari 2 Marhalah; sementara orang tersebut (masih) kuat berjalan, maka dia harus melaksanakan haji tanpa kendaraan.

Disyaratkan juga bekalnya cukup untuk membayar keperluan hidupnya (sendiri) dan (cukup) untuk membiayai (keperluannya) jamaah haji yang menjadi tanggung jawabnya selama keberangkatan dan perjalanan pulang.

Dan bekalnya juga harus cukup untuk (membayar/kontrak) rumah yang layak huni dan (cukup untuk membayar) budak yang layak (sehat dan tidak cacat untuk disuruh suruh). 

6. Kosongnya jalan
Maksudnya, Rute yang dilewati (selama perjalanan) dirasa aman (tidak ada hambatan), sekiranya disetiap tempat tempat yang dilewati (bisa dikatakan) pantas (tidak ada gangguan).

Jika merasa tidak aman terhadap dirinya, hartanya atau barang bawaannya, maka haji tidak diwajibkan

7. Dimungkinkan jalan (Disebutkan dibeberapa naskah)
Maksudnya, masih ada waktu / kesempatan yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan dengan wajar menuju tempat (pelaksanaan) ibadah haji setelah bekal dan kendaraan sudah tersedia.


Oleh karena itu, jika perjalanan masih dimungkinkan, hanya saja untuk menempuh 2 Marhalah, para jamaah haji memerlukan waktu beberapa hari, maka haji tidak diwajibkan karena memberatkan.

- Seharusnya sampai tujuan (2 marhalah) setengah hari, ternyata sampai tujuannya sampai memakan waktu 3 hari -
Rukun rukun haji ada 4 :  1. Ihram disertai niat  Maksudnya niat memasuki (pelaksanaan) haji
Rukun rukun haji ada 4 :

1. Ihram disertai niat
Maksudnya niat memasuki (pelaksanaan) haji

2. Wuquf di Arafah
Maksudnya, hadirnya Muhrim (orang yang Ihrom) yang berniat haji; meskipun sebentar setelah terbenamnya matahari pada hari Arafah; yakni tanggal 9 Dzulhijjah.

Dengan syarat Waqif (orang yang Wuquf) telah memenuhi ketentuan ketentuan ibadah; bukan orang yang gila.

Waktu Wuquf ini terus berlangsung sampai Fajar pada hari raya Idul Adha; yakni tanggal 10 Dzulhijjah.

3. Thowaf di (sekeliling) Ka'bah 7 kali
Dalam melakukan Thowaf Ka'bah diposisikan diarah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan diluruskan keseluruh badan (bagian kiri) ketika melewati Hajar Aswad

Jika tidak dimulai dari hajar Aswad, maka tidak terhitung; alias tidak sah.

4. Sa'i diantara Shofa dan Marwah 7 kali
Dengan syarat dimulai dari Shofa dan diakhiri dengan Marwah. Keberangkatan dari Shofa ke Marwah dihitung sebagai 1. Dan kembalinya dari Marwah ke Shofa,dihitung 1 

Shofa (dipendekkan) adalah kawasan lereng gunung Abi Qubaisy, sedangkan Marwah adalah nama suatu tempat yang terkenal di Mekkah.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamul Haji 1"