Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamul I'tikaf

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum I'tikaf  Ditinjau dari sisi Etimologi; I'tikaf artinya adalah menetap pada hal baik atau buruk, sedangkan menurut tinjauan Terminologi; I'tikaf berarti menetap didalam masjid dengan tatacara tertentu.
Fasal menerangkan hukum hukum I'tikaf

Ditinjau dari sisi Etimologi; I'tikaf artinya adalah menetap pada hal baik atau buruk, sedangkan menurut tinjauan Terminologi; I'tikaf berarti menetap didalam masjid dengan tatacara tertentu.

I'tikaf disunnahkan disepanjang waktu, namun I'tikaf dihari hari akhir bulan Ramadlan lebih utama daripada yang lain untuk mencari (keberkahan) malam Lailatul Qadr.

Menurut Imam Syafi'i malam Lailatul Qadr diringkas kemalam 10 terakhir bulan Ramadlan, jadi malam malam 10 hari terakhir tersebut dimungkinkan adalah malam Lailatul Qadr, namun malam malam ganjil lebih diharapkan (kemungkinannya besar).

(Diantara) malam malam ganjil yang lebih berkemungkinan besar (terjadi Lailatul Qadr) adalah tanggal 21 atau 22.

(Dalam) I'tikaf ada 2 ketentuan :

1. Niat
Jika I'tikafnya adalah I'tikaf yang dinadzar, maka niatnya harus disertakan dengan kefardluan atau nadzar.

- Saya niat I'tikaf di dalam masjid ini karena bernadzar kepada Allah Ta'ala -  

2. Berdiam diri di masjid
Dalam berdiam diri ini; tidak cukup hanya dengan ukuran Thuma'ninah, tapi harus lebih lama (dari Thuma'ninah); sekiranya 'berdiam diri' tersebut (sudah pantas) bisa dikatakan berdiam diri


Syarat bagi Mu'takif (Orang yang beri'tikaf) adalah :
* Islam
* Berakal
* Bersih (Suci) dari Haid, Nifas dan Janabah

Maka, I'tikafnya orang kafir, orang gila, wanita (yang mengalami) Haid / Nifas, orang Junub dianggap tidak sah.

Jika si Mu'takif murtad (keluar dari Islam) atau mabuk, maka I'tikafnya batal. 

Dan si Mu'takif tidak boleh keluar dari I'tikaf yang dinadzar; kecuali :  * Ada kebutuhan yang manusiawi
Dan si Mu'takif tidak boleh keluar dari I'tikaf yang dinadzar; kecuali :

* Ada kebutuhan yang manusiawi; semisal kencing, berak dan semacamnya seperti mandi Janabah

* Ada Udzur; seperti Haid atau Nifas; semisal wanita yang keluar dari masjid karena (mengalami) Haid atau Nifas

* Ada Udzur sakit yang tidak mungkin melakukan I'tikaf dalam kondisi tersebut; sekiranya dibutuhkan alas, pelayan, dokter atau dikhawatirkan mengotori masjid; seperti diare dan sering buang air kecil (red ; ; beser kencing).

Pengecualian dari uraian Mushonif لا يمكن dan seterusnya; yaitu penyakit ringan; seperti demam ringan, maka tidak boleh keluar dari masjid karena alasan tersebut.

I'tikaf dianggap batal sebab Wati dalam keadaan tidak terpaksa, sadar (sedang melaksanakan I'tikaf), dan mengetahui haramnya hal tersebut.

Sedangkan bersentuhan kulitnya Mu'takif dengan Syahwat, maka I'tikafnya batal; jika memang keluar mani, namun jika tidak (keluar mani), maka tidak (batal)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamul I'tikaf"