Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamus Shiyam 4

 بسم الله الرحمن الرحيم

Orang orang yang sudah tua renta (kakek kakek), nenek nenek, dan pengidap penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya; jika ketiganya tidak mampu berpuasa, maka boleh meninggalkan puasa; namun harus membagikan makanan seharinya 1 Mud.
Orang orang yang sudah tua renta (kakek kakek), nenek nenek, dan pengidap penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya; jika ketiganya tidak mampu berpuasa, maka boleh meninggalkan puasa; namun harus membagikan makanan seharinya 1 Mud.

Dan pembagian 1 Mud  tidak boleh dimajukan sebelum bulan Ramadlan. Namun (pembagian makanan) boleh dipercepat saat Fajar di bulan Ramdlan.

- Intinya, pembagian makanan harus dilakukan saat bulan Ramadlan -

Wanita hamil dan menyusui jika mencemaskan bahaya yang akan menimpa dirinya; semisal takut sakit jika melakukan puasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengqodlo'nya. - dilain waktu -

Jika yang dicemaskan bukan dirinya melainkan mencemaskan keguguran kandungannya bagi wanita hamil atau (mencemaskan) ASI nya akan berkurang bagi wanita menyusui, maka diperbolehkan meninggalkan puasa, namun wajib Qodlo' atas kertertinggalan puasa tersebut dan juga (membayar) Kafaroh.


Adapun Kafarohnya adalah 1 Mud per hari, yaitu 1 lebih 1/3 Ritl Iraq / Baghdad seperti keterangan sebelumnya. (Nishobuz Zuru')

Orang sakit dan orang yang berpergian jauh dan diperbolehkan (dalam agama), jika khawatir tertimpa bahaya karena puasa, maka diperkenankan meninggalkan puasa dan mengqodlo'nya.

Bagi orang sakit, jika penyakitnya terus menerus (sepanjang waktu); maka diperbolehkan meninggalkan niat / tidak berpuasa di malam harinya.

Sedangkan jika penyakitnya tidak berlangsung terus menerus; seumpama ada orang sakit panas diwaktu ini; namun diwaktu lain dia tidak panas, sementara dia ketika panas (sedang) dalam keadaan melaksanakan puasa, maka dia diperkenankan meninggalkan niat / tidak berpuasa.

Kalau tidak demikian kasusnya, maka dia wajib niat dimalam harinya. Ketika demamnya kambuh (disiang hari) dan butuh makan (untuk minum obat), maka puasanya dibatalkan.

(Di dalam kitab ini) Mushonnif tidak menyebutkan puasa Sunnah, tapi puasa Sunnah disebutkan didalam kitab kitab besar; diantarannya puasa hari Arafah, 'Asyuro' (10 Muharrom), Tasu'a' (9 Muharram), dan hari hari Biid dan 6 hari pada bulan Syawal.

- Hari hari Biid adalah tanggal 13 tiap bulan -

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamus Shiyam 4"