Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamus Shiyam 3

بسم الله الرحمن الرحيم

Barangsiapa wati di Farji dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadlan, sementara dia sudah Mukallaf (dituntut) untuk melaksanakan puasa, dan dia (sempat) berniat dimalam hari dan (juga) dia berdosa disebakan perbuatannya tersebut (Wati) karena puasa tersebut.
Barangsiapa wati di Farji dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadlan, sementara dia sudah Mukallaf (dituntut) untuk melaksanakan puasa, dan dia (sempat) berniat dimalam hari dan (juga) dia berdosa disebakan perbuatannya tersebut (Wati) karena puasa tersebut.

Maka dia harus mengganti puasanya dan (membayar) Kafaroh; yaitu (dengan cara) memerdekakan seorang budak perempuan Mu'minah. - islam -

Di sebagian naskah mengartikan "budak yang selamat dari cacat (tubuh) yang membahayakan (keselamatan) dirinya saat beraktivitas dan bekerja" 

Jika tidak menemukan budak perempuan, maka Kafarohnya (dibayar) dengan cara berpuasa 2 bulan berturut turut.

Kalau masih belum mampu berpuasa 2 bulan, maka (Kafarohnya) dibayar dengan cara memberi makan 60 orang miskin atau orang faqir. Setiap orang diberi 1 Mud; sekiranya mencukupi untuk Zakat Fitrah.

Apabila orang tersebut tidak mampu (melakukan) semuanya, maka Kafaroh tetap menjadi tanggungannya. Jika dia sudah mampu melaksanakan tahap demi tahap diatas, maka dia harus melakukan nya.


Barangsiapa meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan tinggalan puasa Ramadlan, jika :

* Tertinggal karena Udzur; seperti orang yang meninggalkan puasa karena sakit dan tidak sempat Mengqodlo'; semisal dia terus mengidap penyakit sampai mati, maka dia tidak berdosa karena meninggalkan puasa dan tidak perlu dikenakan Fidyah.

* Tertinggal tanpa Udzur, dan meninggal sebelum sempat mengqodlo' puasa, maka walinya yang memberi makan (orang miskin / fakir) diatas namakan mayit dan diambilkan dari harta peninggalan mayit.

Setiap harinya diberikan 1 Mud makanan untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.

1 Mud sama dengan 3 Ritl Baghdad, dan jika diukur dengan takaran; sama dengan setengah gelas mesir.

Dan apa yang diutarakan Mushonif ini adalah Qoul jadid, sedangkan menurut Qoul Qodim; tidak harus memberi makan orang fakir / miskin, tapi bisa juga dengan berpuasa atas nama si Mayit, bahkan disunnahkan; dilansir dari kitab Syarh Muhadzab.

Dan Imam Nawawi; didalam kitab Roudloh membenarkan pendapat dari Qoul Qodim ini.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamus Shiyam 3"