Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamus Shiyam 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

4. Sengaja muntah  Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal; sebagaimana di keterangan sebelumnya
4. Sengaja muntah
Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal; sebagaimana di keterangan sebelumnya

5. Sengaja wati di farji
Maka, Shoim tidak (dikatakan) batal puasanya, jika wati karena lupa; seperti di keterangan sebelumnya

6. Inzal
Yaitu keluar mani yang dipicu oleh gesekan kulit; tanpa Jima'. Baik keluarnya mani diharamkan; semisal dikeluarkan menggunakan tangan sendiri (masturbasi), atau tidak diharamkan; semisal dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budak perempuannya.

Pengecualian dari 'gesekan sulit' adalah mani yang keluar karena mimpi basah, maka puasanya dipastikan tidak batal jika kejadiannya demikian.

7 sampai 10. Haid, Nifas, gila, Murtad
Jadi, ketika ditengah tengah puasa mengalami salah satu dari 4 diatas, maka puasanya batal

Ada 3 hal yang disunnahkan dalam puasa :

1. Mempercepat berbuka puasa
Jika memang matahari telah terbenam, jika masih diragukan terbenam atau tidaknya, maka tidak disunnahkan mempercepat berbuka.

Dan disunnahkan berbuka puasa dengan kurma, jika tidak ada kurma, bisa dengan air.

2. Mengundur sahur
Selama tidak ada keraguan; yang menyebabkan sahurnya tidak disunnahkan untuk diundur. Sahur disunnahkan makan dan minum secukupnya - sekenyangnya tapi tidak terlalu kenyang -


3. Menghindari ucapan kotor
Jadi, Shoim menjaga mulutnya dari berbohong, menggunjing dan semacamnya; seperti menghujat.

Jika dihujat oleh seseorang, maka (Shoim) balas balik mengatakan; 2 atau 3 kali
Jika dihujat oleh seseorang, maka (Shoim) balas balik mengatakan; 2 atau 3 kali

إنّي صائمٌ

Bisa dengan mulutnya (langsung) sebagaimana dikutip dari ucapan Imam Nawawi didalam kitab Al-Adzkar. Bisa (juga) dengan hatinya; dinuqil oleh Imam Rofi'i dari 4 Madzhab.

Ada 5 puasa yang haram dikerjakan :

1 dan 2. Puasa (di) hari raya Idul Fitri dan Adha

3, 4, 5. Puasa (di) hari Tasyriq; yakni 3 hari setelah hari raya Idul Adha (11.12.13 Dzulhijjah)

Dan dimakruh Tahrimkan berpuasa pada hari Syak tanpa sebab jelas yang memperkenankan untuk berpuasa.

Mushonif mengarahkan ke sebagian kasus pada sebab ini pada uraiannya;

Kecuali, bertepatan dengan kebiasaan puasa Sunnahnya; semisal ada orang yang terbiasa melakukan puasa sehari; tidak puasa sehari (puasa Dawud), ternyata puasanya bertepatan dengan hari Syak tersebut. - Maka puasanya diperbolehkan -

Dan diperbolehkan melakukan puasa Qodlo' atau Nadzar pada hari Syak.

Kapan hari Syak itu ?

Tanggal 30 Sya'ban, dengan catatan :

* Ketika pada malam (30 Sya'ban), hilal belum terlihat dan tidak mendung atau 
* (Beredar) kabar; ada seseorang yang melihat hilal sedangkan tidak ada orang adil yang (ikut) melihat Hilal tersebut.
* Ada anak anak, budak atau orang fasik yang melihat Hilal

- Jadi, jika keadaannya seperti 3 diatas, maka dimakruhkan berpuasa -

Wallahu'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ahkamus Shiyam 2"