Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Daf'uz Zakat 1

بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Zakat diserahkan kepada 8 golongan yang telah disebutkan Allah Ta'ala didalam kitabnya (Al Qur'an) yang agung pada ayat :  Surat At Taubah Ayat 60
Fasal

Zakat diserahkan kepada 8 golongan yang telah disebutkan Allah Ta'ala didalam kitabnya (Al Qur'an) yang agung pada ayat :

Surat At Taubah Ayat 60

Dan seterusnya sudah jelas dan tidak perlu diterangkan, kecuali mengetahui golongan golongan yang telah disebutkan.

- 8 golongan tersebut adalah -

1. Orang Faqir 
(Di dalam bab Zakat) adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang bisa mencapai / memenuhi batasan / kebutuhan hidupnya

Adapun Faqir dalam bab 'Aroya adalah yang tidak memegang uang

2. Orang Miskin
Adalah orang yang mampu mendapatkan uang dan pekerjaan memenuhi keperluan hidupnya, namun tidak mencukupi; semisal orang yang membutuhkan 10 Dirham, namun yang dimilikinya hanya 7 Dirham.

3. Amil
Orang yang diperkerjakan Imam untuk mengambil Shodaqoh dan menyerahkannya kepada orang orang yang berhak.

4. Orang yang hatinya dibagiakan 
Ada 4 klasifikasi 

* Orang Muslim yang dibahagiakan hatinya; yakni orang (non-muslim) yang masuk Islam dan niatnya (imannya) masih lemah, maka orang ini dibahagiakan dengan diberikan Zakat

Sedangkan sisa 3 klasifikasi diterangkan di kitab kitab besar

5. Riqab
Yaitu budak budak Mukaatab dengan Kitabah yang sempurna, sedangkan budak Mukataab yang Kitabahnya rusak, maka tidak diberikan bagian dari budak budak Mukaatab


6. Ghorim
Ada 3 klasifikasi

* Orang yang berhutang (red : ngutang) untuk menengahi fitnah diantara kedua belah pihak dalam (kasus) pembunuhan yang belum diketahui siapa pelaku pembunuhannya, kemudian dia memikul hutang karena alasan tersebut. Maka utangnya dibayarkan dari bagian Ghorim; baik kaya atau miskin.

Namun, Ghorim dibayar ketika utangnya masih ada (belum dilunasi). jika sudah dilunasi dengan uangnya sendiri atau sudah dilunasi dulu, maka dia tidak mendapat bagian Ghorim.

Sisa 2 klasifikasi Ghorim dipaparkan di kitab kitab besar

7. Sabilillah
Adalah pasukan pasukan perang yang tidak (tercatat) mempunyai bayaran di buku keuangan resmi, atau lebih tepatnya mereka adalah orang yang sukarela untuk berjihad. - tanpa dibayar -

8. Ibnu Sabil
Yaitu orang yang berpergian dari daerah Zakat (dan masih berada didekat daerah tersebut) atau melewati daerah Zakat tersebut. Namun, disyaratkan perjalanannya ada keperluan dan tidak untuk Maksiyat.

Dan uraian Mushonif yang berbunyi;
Dan uraian Mushonif yang berbunyi;
وإلى من يوجد منهم
Maksudnya adalah 8 golongan 

Di dalam uraian diatas terdapat Isyarah / kesimpulan bahwa apabila sebagian dari 8 golongan tidak ada / tidak hadir, tapi sebagian yang lain ada, maka Zakat diserahkan kepada yang ada.

Jika semua 8 golongan tidak ada, maka Zakatnya disimpan (dulu) sampai mereka semua ada atau sebagiannya (saja) ada.

Dan dalam penyerahan Zakat tidak boleh diringkas (diserahkan) kepada 3 orang ke bawah (1 atau 2 orang) dari masing masing 8 golongan, kecuali Amil. Karena satu orang Amil (saja), itu sudah dirasa cukup.

Dan ketika Zakat ditasarrufkan kepada 2 orang (saja) dari masing masing golongan, maka orang yang ke 3 (berhak) diberi ganti rugi dengan sedikit sedikitnya harga barang / harga sepantasnya.

Dan ada yang mengatakan orang yang ke 3 diberi ganti rugi sebesar 1/3.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Daf'uz Zakat 1"