Fathul Qorib Awal dan terjemah | Libas
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan tentang Pakaian
Bagi pria dilarang mengenakan pakaian berbahan sutra dan (dilarang) menggunakan cincin berbahan emas ketika tidak (dalam) keadaan terdesak.
Samahalnya dengan keharaman menggunakan pakaian berbahan sutra; yaitu digunakan sebagai alas / karpet atau yang lain.
(Namun), bagi pria diperbolehkan mengenakan pakaian sutra, jika keadaannya tidak memungkinkan; seperti hawa yang sangat dingin dan bisa mengancam (nyawa).
Bagi wanita diperbolehkan mengenakan pakaian sutra dan menggunakan alas berbahan sutra. Dan bagi Wali diperkenankan memakaikan pakaian sutra kepada anak kecil yang belum berusia 7 tahun dan setelahnya. - 7 tahun ke atas tapi sebelum Baligh -
![]() |
Tanaman kapas |
Keharaman menggunakan (cincin) emas itu sama; baik sedikit atau banyak. Dan semisal; jika ada bagian pakaian yang bertambalkan emas, tapi (sebagian) ada yang bertambalkan katun atau linen, maka bagi orang laki laki diperkenankan pakaian tersebut; selama bahan sutranya tidak mendominasi / tidak lebih banyak daripada bahan yang lain.
Jika bahan selain sutra yang mendominasi; maka halal / boleh dikenakan. Begitu juga ketika kedua bahan diantara sutra dan yang lain sama. (sama sama halal)
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Libas"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih