Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ma Yata'allaqu Bil Mayyit 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan apa apa yang berhubungan dengan (perawatan) mayit seperti memandikan, pengkafanan, dan penyholatan
Fasal menerangkan apa apa yang berhubungan dengan (perawatan) mayit seperti memandikan, pengkafanan, dan penyholatan

Ada 4 hal wajib; Fardlu Kifayah yang harus dilakukan pada Mayit Muslim yang tidak (mati dalam keadaan) Ihram dan Syahid

1. Memandikan Mayit
2. Mengkafani Mayit
3. Menyholati Mayit
4. Memakamkan Mayit

Jika hanya ada satu orang mengetahui adanya orang mati, maka satu orang tersebut diwajibkan melakukakn 4 hal diatas. Adapun orang Kafir, maka tidak boleh disholatkan; baik Kafir Harbi atau Kafir Dzimmi. Namun boleh dimandikan.

Kafir Dzimmi wajib dikafani dan dimakamkan; bukan Kafir Harbi dan orang Murtad.

Sedangkan jika mayitnya mati dalam keadaan berihram ketika dikafani, maka kafannya tidak boleh menutupi kepala dan (tidak menutupi) wajahnya; jika (mayitnya) wanita.

Adapun orang yang mati Syahid tidak boleh disholatkan, sebagaimana yang telah diterangkan Mushonif pada uraiannya; ada dua orang yang tidak boleh dimandikan dan (tidak boleh) disholatkan;

1. Orang yang mati Syahid dalam pertempuran melawan orang orang Musyrik
Baik terbunuh oleh orang Kafir secara mutlak atau terbunuh oleh orang Muslim atau terbunuh oleh senjatanya sendiri (red : senjata makan tuan), atau tersungkur dari tunggangannya dan semacamnya.

Jika mati setelah pertempuran selesai, karena luka yang kemungkinan besar akan menyebabkan kematian, maka tidak (dianggap) mati Syahid menurut Qoul Adzhar.


Begitu juga (tidak dianggap Syahid) yaitu orang yang mati karena memerangi pemberontak, atau mati dalam peperangan, namun bukan karena terbunuh. - mungkin penyakit bawaan DLL -

2. Jabang bayi yang gugur didalam kandungan dan (jabang bayinya) belum menangis keras (red; merengek)
Jika jabang bayi mati dan sudah (sempat) merengek atau menangis, maka hukumnya sama dengan orang besar. - tetap dimandikan dan disholatkan -

Saqit adalah bayi yang lahir sebelum sempurna batas waktunya, diadopsi dari Mashdar سقوط.

Dan Mayit dimandikan berulang ulang secara ganjil; baik tiga, lima kali atau lebih. Saat memandikan pertama kalinya, disunnahkan (memandikan) Mayit dengan (dicampur) daun pohon widara atau sabun.
Dan Mayit dimandikan berulang ulang secara ganjil; baik tiga, lima kali atau lebih. Saat memandikan pertama kalinya, disunnahkan (memandikan) Mayit dengan (dicampur) daun pohon widara atau sabun.

disunnahkan (memandikan) Mayit dengan (dicampur) daun pohon widara atau sabun.
Daun Widara

Dan saat keterakhir kalinya memandikan Mayit; yang tidak dalam keadaan Ihram, (air) dicampur dengan sedikit wangi wangian sekiranya tidak sampai merubah (sifatnya) air.

Dan perlu diketahui minimal (bisa disebut) memandikan Mayit adalah meratakan air kesekujur tubuh Mayit sekali. Sedangkan yang lebih sempurna (lagi) diterangkan di kitab kitab besar.

Dan Mayit dikafani dengan 3 (lapis) pakaian / kain berwarna putih; baik Mayitnya pria, wanita, sudah Baligh, atau belum Baligh.

Tiap lapis dari 3 lapis ini, ukurannya harus sama; baik panjang dan lebarnya dan (tiap lapis) bisa menutupi seluruh tubuh. 3 Lapis ini tidak memasukkan baju kurung dan Serban

Jika ada mayat laki laki dikafani dengan 5 lapis, maka perincian 5 ini adalah :
* 3 lapis kain 
* 1 baju kurung
* 1 serban

Kalau mayitnya perempuan dikafani dengan 5 lapis, maka perinciannya :
* 1  Izar (penutup badan)
* 1 Khimar (penutup kepala / mukenah)
* 1 baju kurung
* 2 lapis kain

Minimal pengkafanan menggunakan 1 lapis kain putih yang bisa menutup Aurat si Mayit menurut Qoul Ashoh dilansir dari kitab Roudloh dan Syarh Muhadzab

Ukuran (jenis) kain kafannya berbeda beda diantara laki dengan perempuan, kain kafannya bisa menggunakan kain apa saja yang biasa digunakan semasa hidupnya si Mayit.

Dan si Mayit disholatkan 4 Takbir; termasuk Takbiratul Ihram. kalaupun Takbir 5 kali, maka Sholatnya tidak dianggap batal, Namun jika Imam bertakbir sampai kelima kalinya, maka (Ma'mum) tidak perlu (ikut ikutan) Takbir bareng Imam, tapi boleh langsung salam, atau menunggu Imam untuk melakukan salam bersama sama. Dan ini lebih dianjurkan.

Pada Takbir pertama, Musholli membaca Alfatihah. Dan Alfatihah boleh dibaca di Takbir selain Takbir yang pertama.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ma Yata'allaqu Bil Mayyit 1"